RI–Australia Resmi Teken MoU Jaminan Produk Halal

BARU SAJA — Indonesia dan Australia meneken nota kesepahaman (MoU) penting yang mengunci keseriusan dua negara dalam menjamin kehalalan produk lintas batas. Penandatanganan oleh Badan Penyelenggara ...

Jul 14, 2026 - 15:08
0 0
RI–Australia Resmi Teken MoU Jaminan Produk Halal

BARU SAJA — Indonesia dan Australia meneken nota kesepahaman (MoU) penting yang mengunci keseriusan dua negara dalam menjamin kehalalan produk lintas batas. Penandatanganan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI dan Kedutaan Besar Australia di Jakarta ini langsung memicu ekspektasi baru bagi arus ekspor-impor barang halal.

Kesepakatan itu diteken pada Senin (13/7/2026) di kantor BPJPH, disaksikan oleh pejabat tinggi kedua belah pihak. Dokumen kerja sama ini secara spesifik membidik harmonisasi standar kehalalan antara Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) Indonesia dan skema otoritas halal Australia. Langkah ini memangkas sekat regulasi yang selama ini kerap memperlambat keluar-masuk produk bersertifikat halal di kedua negara.

Pintu Ekspor-Impor Kian Terbuka

MoU ini menjadi katalis yang dinanti pelaku usaha. Bagi Indonesia, akses ke pasar Australia—yang memiliki populasi Muslim terus tumbuh dan kunjungan wisatawan halal tinggi—terbuka lebih lebar. Sebaliknya, Australia sebagai eksportir daging utama kini mendapatkan jalur lebih pasti untuk memastikan produknya diterima di Indonesia, negara dengan penduduk Muslim terbesar dunia.

Poin kunci kerja sama meliputi saling pengakuan sertifikat halal serta pertukaran data teknis. Tidak hanya memudahkan izin edar, tetapi juga memperkuat pengawasan agar produk yang beredar benar-benar sesuai ketentuan syariat. BPJPH menegaskan bahwa harmonisasi ini tidak menurunkan standar—pihaknya tetap berpegang pada regulasi jaminan halal nasional.

Harmonisasi Sistem, Bukan Kompromi

Kedua negara sepakat bahwa perbedaan sistem bukan halangan. Australia, melalui lembaga sertifikasi yang diakui pemerintah, selama ini memiliki standar kehalalan yang mapan. Dengan MoU ini, kedua sistem saling bertaut: produk yang sudah disertifikasi oleh otoritas halal Australia dapat diproses lebih cepat di Indonesia, dan sebaliknya.

Kerja sama ini juga membuka ruang untuk peningkatkan kapasitas teknis—pelatihan auditor, laboratorium, hingga audit bersama. Data BPJPH menunjukkan nilai perdagangan produk halal Indonesia–Australia terus naik, dan MoU ini diproyeksikan menggandakan volume ekspor dalam lima tahun ke depan.

Peta Baru Industri Halal Global

Bagi pelaku UMKM, simplifikasi prosedur ekspor menjadi angin segar. Mereka tidak lagi harus menghadapi proses sertifikasi berulang. Bagi importir, kepastian waktu tempuh perizinan memangkas biaya. Dalam 30 menit usai penandatanganan, tim teknis kedua delegasi langsung melakukan pertemuan lanjutan untuk menyusun peta jalan implementasi sepanjang 2026–2027.

Rencana aksi yang disiapkan mencakup pilot project pengakuan sertifikat untuk lima sektor prioritas: daging, susu, kosmetik, obat-obatan, dan produk fashion. Evaluasi bersama akan dilakukan setiap enam bulan untuk mengukur efektivitas dan memperbaiki celah regulasi. Dengan total nilai pasar halal global yang menembus USD3 triliun, Indonesia dan Australia sedang memposisikan diri sebagai simpul penting rantai pasok halal dunia.

UPDATE MENIT LALU — Konfirmasi dari Jakarta menyebutkan nota ini mulai berlaku efektif dalam 30 hari kerja setelah penandatanganan. Eksportir diimbau segera memeriksa portal BPJPH untuk pendaftaran fasilitas pengakuan ini.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lina-marlina

Reporter Daerah. Koordinator jaringan kontributor di 34 provinsi.

Comments (0)

User