Pencairan JHT BPJS Kena Pajak? Aturan Ini Wajib Dipahami

UPDATE — Banyak pekerja yang mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan mengeluhkan dana yang diterima lebih kecil dari total saldo. Setelah dikonfirmasi, ternyata itu adalah p...

Jul 14, 2026 - 14:58
0 0
Pencairan JHT BPJS Kena Pajak? Aturan Ini Wajib Dipahami

UPDATE — Banyak pekerja yang mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan mengeluhkan dana yang diterima lebih kecil dari total saldo. Setelah dikonfirmasi, ternyata itu adalah potongan pajak yang sah berlaku. Simak rincian aturan pajak yang menentukan besaran potongan tersebut.

BREAKING — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap pencairan JHT tidak lepas dari ketentuan perpajakan. Pemotongan dilakukan sesuai regulasi yang terbit dari otoritas fiskal. Dua variabel utama menjadi penentu: masa kepesertaan dan total saldo yang dicairkan sekaligus.

Pajak Ditentukan Masa Kepesertaan

Peraturan Menteri Keuangan mengelompokkan tarif pajak berdasarkan jangka waktu seseorang menjadi peserta. Semakin dini pencairan, semakin besar potensi pajak yang harus ditanggung. Peserta yang menarik dana sebelum mencapai lima tahun kepesertaan akan dikenakan pajak progresif, bukan pajak final. Sementara itu, pencairan setelah satu dekade atau lebih mendapatkan tarif final yang jauh lebih ringan.

  • Kurang dari 5 tahun: Pajak progresif Pasal 17 UU PPh mulai 5% hingga 30% tergantung saldo dan penghasilan lain.
  • 5–10 tahun: Tarif final lebih rendah, namun tetap ada pemotongan.
  • Di atas 10 tahun: Dapat tarif final paling ringan, bahkan sebagian bisa bebas pajak untuk saldo tertentu.

Simulasi Pajak: Saldo Rp100 Juta Bisa Dipotong Rp15 Juta

Seorang peserta dengan saldo Rp100 juta yang baru bekerja 3 tahun dan memilih mencairkan seluruhnya akan dikenakan PPh Pasal 21 progresif. Dengan asumsi PTKP dan penghasilan lain, potongan bisa mencapai Rp15 juta atau lebih. Sementara jika ditunda hingga 10 tahun, tarif final hanya 5% untuk saldo di bawah Rp500 juta. Artinya, pajak hanya Rp5 juta—selisih signifikan.

Waspada Potongan Administrasi

Selain pajak, ada biaya administrasi pencairan yang dikenakan langsung oleh bank penyalur. Biaya ini bervariasi, umumnya sekitar 0,25% dari total dana. Meski kecil, tetap mengurangi jumlah yang diterima. Pastikan memeriksa slip transaksi secara teliti.

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau peserta untuk tidak terburu-buru mencairkan JHT. Selain demi kesejahteraan hari tua, mempertimbangkan waktu pencairan dapat menghemat beban pajak. Petugas layanan siaga menjelaskan rincian potongan sebelum proses cair. Konfirmasi langsung ke kantor cabang atau aplikasi resmi menjadi langkah krusial. Dengan begitu, peserta terhindar dari kejutan dana tidak utuh.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tasya-kamila

Social Media Editor. Mengelola distribusi breaking news lintas platform.

Comments (0)

User