RI Mau Nyontek Hong Kong buat Demutualisasi Bursa
Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menjadikan Hong Kong Stock Exchange (HKEx) sebagai acuan utama dalam proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). La
Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menjadikan Hong Kong Stock Exchange (HKEx) sebagai acuan utama dalam proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah strategis ini akan mentransformasi BEI menjadi perusahaan terbuka, yang berarti membuka pintu bagi lembaga negara maupun publik untuk memiliki saham secara langsung di bursa efek nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan langsung dengan jajaran manajemen HKEx. Pertemuan tersebut secara spesifik membahas pengalaman Hong Kong dalam menjalankan proses demutualisasi yang dinilai sukses.
"Yang kita anggap sukses misalnya dari Hong Kong, kita sudah bicara. Kemarin kita ketemu dengan manajemen, CEO, dan tim manajemen Hongkong Stock Exchange, salah satu topiknya kita ingin menjadikan experience mereka sebagai benchmark," ungkap Hasan kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Menjadikan HKEx sebagai Patokan
Demutualisasi merupakan proses perubahan status hukum bursa efek dari asosiasi anggota (mutual) menjadi perusahaan yang berorientasi laba dan dapat diperdagangkan sahamnya. Dalam konteks ini, OJK melihat Hong Kong sebagai studi kasus yang matang. HKEx sendiri telah berhasil melakukan demutualisasi pada tahun 2000 melalui penawaran saham perdana (IPO), menjadikannya salah satu bursa dengan kapitalisasi terbesar di Asia.
Dengan menjadikan HKEx sebagai tolok ukur, OJK berharap dapat mengadopsi praktik terbaik untuk memastikan transformasi BEI berjalan lancar tanpa mengganggu stabilitas pasar modal domestik. Hasan menekankan bahwa pengalaman Hong Kong sangat relevan karena memiliki karakteristik pasar yang mirip dengan Indonesia, terutama dalam hal likuiditas dan partisipasi investor ritel.
"Kita ingin belajar bagaimana mereka menavigasi proses transisi dari bursa yang dikelola anggota menjadi entitas yang menjalankan tata kelola sebagai perusahaan publik. Ini bukan sekadar perubahan status hukum, tetapi juga transformasi budaya dan operasional yang sangat fundamental," tutur Hasan menjelaskan.
Berdasarkan laporan media kami, demutualisasi BEI diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemampuan bursa dalam menghadapi persaingan global. Pasca-demutualisasi, kepemilikan BEI akan lebih terbuka, memberikan kesempatan kepada investor institusi, termasuk perusahaan sekuritas, bank kustodian, hingga lembaga negara untuk memiliki saham bursa secara proposional.
Saat ini, regulasi terkait demutualisasi masih dalam tahap finalisasi. OJK bersama pemangku kepentingan terus menyusun kerangka hukum yang memadai untuk memastikan proses ini tidak menimbulkan gejolak di pasar. Langkah awal ini merupakan bagian dari upaya besar memperkuat infrastruktur pasar modal Indonesia, sejalan dengan Roadmap Pasar Modal Indonesia yang dicanangkan regulator.
Comments (0)