Proyek Pabrik Gula Assembagoes Diduga Dikorupsi, Kerugian Negara Tembus Rp 645,27 Miliar
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap adanya dugaan praktik korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes yang berlokasi di Situ
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap adanya dugaan praktik korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes yang berlokasi di Situbondo, Jawa Timur. Proyek yang berada di bawah naungan PTPN XI ini dilaksanakan pada periode 2016 hingga 2022. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tindak pidana tersebut diduga kuat menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat fantastis.
Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Kabag Ops Kortastipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menyampaikan bahwa nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini telah diverifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam konferensi pers yang digelar di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026), ia membeberkan angka pastinya. Menurut laporan hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan BPK, kerugian negara diperkirakan menyentuh angka Rp 645.267.475.745. Angka ini dengan mudah dibulatkan menjadi sekitar Rp 645,27 miliar.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 645.267.475.745 atau sekitar Rp 645,27 miliar," ujar Kombes Yusuf kepada awak media.
Skema Proyek Strategis dan Dugaan Penyelewengan
Proyek yang menjadi objek perkara ini dirancang menggunakan skema Engineering Procurement Construction and Commissioning (EPCC). Skema tersebut mencakup keseluruhan rantai pengerjaan, mulai dari desain, pengadaan barang, konstruksi fisik, hingga proses uji coba operasional pabrik. Menariknya, proyek modernisasi PG Assembagoes ini bukanlah proyek sembarangan. Proyek ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digadang-gadang pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, khususnya di sektor gula.
Sumber pendanaannya pun berasal langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN). Dengan statusnya sebagai PSN dan dibiayai oleh dana publik, pengawasan terhadap proyek ini seharusnya berjalan sangat ketat. Namun, dari hasil temuan penyidik Kortas Tipikor, justru ditemukan berbagai kejanggalan dalam proses pelaksanaannya yang mengarah pada penyimpangan. Meski belum merinci modus operandi secara detail, informasi yang dihimpun media kami menyebutkan bahwa dugaan korupsi ini berkaitan dengan proses pengadaan dan pengerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi, sehingga menggelembungkan harga proyek secara signifikan.
Langkah Hukum Selanjutnya
Dengan hasil audit BPK yang telah mengantongi angka pasti kerugian negara, Polri kini bersiap untuk meningkatkan status penanganan perkara. Kortas Tipikor Polri tengah mendalami alat bukti serta mengumpulkan keterangan dari para pihak terkait guna menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Langkah tegas ini diharapkan mampu mengembalikan keuangan negara serta memberikan efek jera bagi para pelaku yang memanfaatkan proyek strategis nasional untuk kepentingan pribadi. Penanganan perkara ini akan terus dipantau oleh masyarakat mengingat vitalnya industri gula bagi kebutuhan pokok nasional.
Comments (0)