Sep 17, 2026
Nasional

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Samarkan Aset Zarof Ricar

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mendakwa produser eksekutif film "Sang Pengadil", Agung Winarno, atas keterlibatannya dalam menyamarkan dan mencu

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Samarkan Aset Zarof Ricar

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mendakwa produser eksekutif film "Sang Pengadil", Agung Winarno, atas keterlibatannya dalam menyamarkan dan mencuci aset hasil tindak pidana korupsi milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Pembacaan surat dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, membuka babak baru skandal mafia peradilan yang menyita perhatian publik.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU, Agung Winarno disebut berperan aktif membantu Zarof Ricar menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari pengurusan perkara dan gratifikasi selama Zarof menjabat di lingkungan MA. Uang hasil kejahatan tersebut diduga kuat dialirkan ke berbagai instrumen bisnis, termasuk pembiayaan proyek film komersial.

Kronologi Pengungkapan dan Aliran Dana Haram

Keterlibatan produser perfilman ini terungkap setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menelusuri rantai transaksi keuangan Zarof Ricar. Berikut adalah linimasa perjalanan kasus yang menyeret Agung Winarno:

  1. Oktober 2024: Kejaksaan Agung menangkap Zarof Ricar terkait dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dalam penggeledahan, penyidik menyita uang tunai hampir Rp1 triliun dan emas batangan seberat 51 kilogram di kediamannya.
  2. Penyelidikan Aliran Dana TPPU: Tim pelacak aset Korps Adhyaksa mengidentifikasi transaksi mencurigakan dari rekening penampung milik Zarof Ricar yang mengalir ke pihak ketiga di luar lingkungan peradilan.
  3. Investasi Proyek Film: Terkuak bahwa sebagian dana haram tersebut diduga digunakan untuk membiayai operasional dan promosi film "Sang Pengadil" yang diproduseri oleh Agung Winarno.
  4. Penetapan Status dan Pelimpahan: Setelah bukti permulaan dinyatakan lengkap, penyidik menetapkan Agung Winarno sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga perkara dilimpahkan ke meja hijau.
"Terdakwa secara sadar telah menerima, menguasai, menempatkan, serta membelanjakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal-usulnya," ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan di persidangan.

Ironi Pesan Moral dan Ancaman Hukuman Berat

Perkara ini menuai sorotan tajam publik lantaran film "Sang Pengadil" sejatinya mengusung narasi idealis tentang integritas profesi hakim dalam melawan godaan suap. Namun, fakta persidangan mengungkap dugaan bahwa pembiayaan film bertema antikorupsi tersebut justru disokong oleh dana yang bersumber dari praktik mafia hukum.

Atas perbuatannya, terdakwa Agung Winarno dijerat dengan pasal berlapis:

  • Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
  • Pasal 5 UU TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Sidang kasus penyamaran aset Zarof Ricar ini dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak kuasa hukum terdakwa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS irwan-setiawan

Reporter Foto. Visual storyteller dengan 12 tahun pengalaman.

Comments (0)

User