Pria Tusuk Istri Saat Ambil Rapor Anak di Semarang Jadi Tersangka
SEMARANG – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang menetapkan seorang pria berinisial F (29) sebagai tersangka setelah menusuk istrinya sendiri, A (25), menggunakan obeng modifikasi. Per
SEMARANG – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang menetapkan seorang pria berinisial F (29) sebagai tersangka setelah menusuk istrinya sendiri, A (25), menggunakan obeng modifikasi. Peristiwa mengerikan itu terjadi di SDN Kalipancur 02, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, saat korban hendak mengambil rapor anak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Beritatercepat.com, F tiba-tiba melancarkan aksi kekerasan terhadap A di lingkungan sekolah. Obeng yang telah dimodifikasi sedemikian rupa langsung dihujamkan ke tubuh korban, menimbulkan luka serius. Warga dan pihak sekolah yang panik segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, tidak lama berselang F berhasil diamankan.
Penetapan Tersangka Malam Hari
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, menyampaikan bahwa status tersangka terhadap pelaku ditetapkan melalui gelar perkara pada Jumat malam (19/6/2026).
“Gelar perkara tadi malam. Penetapan tersangka tadi malam,” ujar Kompol Ni Made Sriniti dalam keterangan yang diterima Beritatercepat.com, Sabtu (20/6/2026).
Kepolisian masih mendalami motif di balik penusukan tersebut. Dari pemeriksaan awal, dugaan kuat dipicu oleh perselisihan rumah tangga. Namun, polisi belum memberikan rincian lebih lanjut apa yang memicu F bertindak begitu brutal kepada ibu dari anaknya itu di lingkungan pendidikan.
Jerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, penyidik menerapkan sangkaan berlapis, yakni Pasal 44 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), serta pasal penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023. Secara spesifik, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2), Pasal 467 ayat (2), dan Pasal 468 ayat (1).
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat serta penganiayaan yang dilakukan dengan rencana atau persiapan. Ancaman pidananya bervariasi, dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal dua belas tahun. Polisi menilai alat bukti cukup kuat, termasuk obeng modifikasi yang disita sebagai barang bukti, sehingga berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena terjadi di area sekolah dan melibatkan orang tua siswa. Pihak kepolisian mengimbau para korban kekerasan dalam rumah tangga untuk segera melapor ke unit PPA terdekat. (Beritatercepat.com)
Comments (0)