Praperadilan Roy Suryo Digelar, Eks Jampidsus Jadi Tersangka Baru

JAKARTA — Pekan ini dunia hukum Indonesia diwarnai dua sorotan tajam: praperadilan mantan menteri Roy Suryo dan penetapan tersangka terhadap eks pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Dua peristiwa ini mem...

Jul 12, 2026 - 11:43
0 0
Praperadilan Roy Suryo Digelar, Eks Jampidsus Jadi Tersangka Baru

JAKARTA — Pekan ini dunia hukum Indonesia diwarnai dua sorotan tajam: praperadilan mantan menteri Roy Suryo dan penetapan tersangka terhadap eks pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Dua peristiwa ini memicu gelombang perhatian publik terhadap transparansi penegakan hukum.

Roy Suryo Gugat Status Tersangka

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Roy Suryo pada Kamis (10/9). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menggugat penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri atas unggahan meme stupa Borobudur yang diduga bermuatan penistaan agama.

Sidang dipimpin hakim tunggal dengan agenda pembacaan permohonan. Kuasa hukum Roy menyampaikan tiga dalil utama: tidak adanya bukti cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka, prosedur penyidikan yang cacat formil, dan pelanggaran hak asasi karena penahanan dianggap tidak proporsional.

“Penetapan ini sumir dan menyalahi KUHAP. Klien kami hanya pelapor teknis, bukan pembuat meme,” tegas pengacara Roy di ruang sidang. Pihak termohon dari Polri belum memberikan tanggapan resmi dan meminta penundaan satu minggu untuk menyusun jawaban hukum.

Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial pada Juni 2022 yang menampilkan foto stupa Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi. Roy sebagai kader partai dilaporkan karena menyebarkan gambar tersebut. Ia ditahan selama 20 hari sebelum akhirnya dibebaskan dengan status wajib lapor.

Eks Jampidsus Jadi Tersangka Korupsi

Di hari yang sama, Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial DS. Ia diduga menerima suap terkait penghentian penyidikan kasus korupsi PT Duta Palma Group pada 2021.

“Tersangka DS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam konferensi pers. Barang bukti yang disita meliputi dokumen transfer senilai Rp 27 miliar dan catatan komunikasi dengan pihak swasta.

DS menjabat sebagai Jampidsus periode 2020-2022 sebelum pensiun. Penetapan ini menambah daftar panjang oknum penegak hukum yang terjerat korupsi. Kejagung memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi meski tersangka merupakan mantan petinggi institusi.

Sidang praperadilan Roy Suryo akan dilanjutkan pada 17 September, sementara berkas DS segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Publik menanti apakah dua kasus ini akan menjadi tonggak pembenahan hukum Indonesia atau sekadar drama prosedural.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User