Jampidsus Umumkan Penangkapan Buronan Kasus BTS 4G
BARU SAJA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengonfirmasi penangkapan satu buronan utama kasus mega korupsi proyek BTS 4G, Jumat (10/7/2026). Penangkapan terjadi ...
BARU SAJA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengonfirmasi penangkapan satu buronan utama kasus mega korupsi proyek BTS 4G, Jumat (10/7/2026). Penangkapan terjadi kurang dari 24 jam lalu di luar negeri melalui kerja sama interpol.
KONFIRMASI LANGSUNG DARI JAMPIDSUS
Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jampidsus menyatakan tersangka berinisial T, seorang pengusaha teknologi, ditangkap saat hendak melarikan diri ke negara ketiga. "Tim kami bergerak cepat setelah mendapat informasi keberadaannya," ujar Febrie Adriansyah. Tersangka T selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024.
- Tersangka: T (49), pengusaha penyedia infrastruktur telekomunikasi.
- Lokasi penangkapan: Apartemen mewah di Singapura.
- Peran: Otak pengaliran dana hasil korupsi ke luar negeri.
- Barang bukti yang diamankan: 5 ponsel, dokumen keuangan, dan crypto wallet.
- Koordinator penangkapan: Interpol, Kejagung, dan otoritas Singapura.
Febrie menambahkan, tersangka berusaha menghapus data digital, namun tim forensik berhasil menyelamatkan sebagian besar bukti. "Ini adalah penangkapan terbesar kedua di luar negeri tahun ini," tegasnya.
KERUGIAN NEGARA RATUSAN TRILIUN
Kasus BTS 4G yang menjerat T merupakan bagian dari mega proyek senilai Rp10,7 triliun. Hasil audit BPK menunjukkan kerugian negara mencapai Rp8,3 triliun. T diduga sebagai aktor kunci yang mengendalikan perusahaan cangkang untuk menyedot dana proyek.
Hari ini, Jampidsus juga mengumumkan penyitaan aset baru:
- Properti: 3 vila di Bali, 2 apartemen di Jakarta Selatan.
- Kendaraan: 7 mobil mewah termasuk Lamborghini dan Rolls-Royce.
- Aset digital: Crypto wallet berisi BTC setara Rp480 miliar.
- Rekening bank: 12 rekening di 4 negara dibekukan.
Total aset yang berhasil diamankan sejauh ini menyentuh angka Rp2,1 triliun. "Kami akan terus lacak aliran dana, termasuk yang masuk ke yayasan dan rekening keluarga," lanjut Febrie.
UPDATE PROSES HUKUM
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Singapura. Ekstradisi ke Indonesia diperkirakan memakan waktu 2–3 pekan. Jampidsus memastikan proses ini berjalan sesuai perjanjian MLA (Mutual Legal Assistance).
Febrie menutup konferensi dengan peringatan: "Tidak ada tempat aman bagi koruptor. Kami punya jaringan global." Konferensi pers ini masih berlanjut dengan pemaparan bukti digital yang ditemukan di perangkat tersangka. UPDATE 15 menit lalu: Kuasa hukum tersangka belum memberikan pernyataan resmi. Beritatercepat masih di lokasi.
Baca juga:
Comments (0)