Don Ritto dan Febrie Adriansyah Ditahan Polda Metro

BARU SAJA. Dua tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang langsung ditahan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat siang ini.Mereka adalah Don Ritto dan Febrie Adriansyah. Keduanya sebelumnya telah di...

Jul 12, 2026 - 12:38
0 0
Don Ritto dan Febrie Adriansyah Ditahan Polda Metro

BARU SAJA. Dua tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang langsung ditahan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat siang ini.

Mereka adalah Don Ritto dan Febrie Adriansyah. Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengonfirmasi penahanan tersebut. “Keduanya sudah kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya singkat.

Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan dua figur yang diduga kuat mengelola aliran dana gelap dari sejumlah proyek strategis nasional. Nilai kerugian negara sementara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Kronologi Penetapan Tersangka

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Keduanya diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 3 Undang-Undang TPPU.

Berikut fakta-fakta kunci yang terungkap:

  • Febrie Adriansyah diduga sebagai aktor utama pengaturan proyek.
  • Don Ritto berperan sebagai perantara pencucian uang hasil korupsi.
  • Penyidik menyita sejumlah dokumen dan aset bernilai tinggi.
  • Keduanya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari pertama.

Latar Belakang Kedua Tersangka

Febrie Adriansyah diketahui memiliki latar belakang sebagai pengusaha di sektor konstruksi. Sementara Don Ritto tercatat sebagai pemilik beberapa perusahaan di bidang keuangan.

Menurut penelusuran, keduanya telah lama menjalin hubungan bisnis. Jejak komunikasi dan transaksi mereka kini menjadi fokus penyidik.

“Kami menduga ada kerja sama sistematis antara pemilik proyek dan perantara pencucian uang. Ini bukan tindakan spontan,” ujar sumber kepolisian.

Modus Operandi dan Aliran Dana

Sumber internal Kortas Tipikor mengungkapkan, korupsi ini terjadi pada rentang 2019 hingga 2024. Modusnya adalah mark-up anggaran proyek infrastruktur di beberapa kementerian.

Proyek yang dimaksud mencakup pembangunan jalan tol, pelabuhan, dan bendungan di beberapa provinsi. Nilai kontrak proyek-proyek tersebut lebih dari Rp 2 triliun.

“Uang hasil korupsi kemudian dialirkan ke sejumlah perusahaan cangkang milik Don Ritto. Dari situ, dana dibelanjakan aset mewah seperti properti dan kendaraan,” kata sumber yang enggan disebut identitasnya.

Setidaknya ada tiga perusahaan cangkang yang digunakan untuk menampung dana hasil mark-up. Aset-aset tersebut kini telah disita dan dalam pengawasan penyidik.

Total transaksi mencurigakan yang terdeteksi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencapai Rp 350 miliar. Tim penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

PPATK memblokir sejumlah rekening terkait. Selain itu, beberapa aset properti di Jakarta dan luar negeri juga telah diidentifikasi.

Respons Publik dan Langkah Selanjutnya

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Hamzah, menilai penahanan ini sinyal positif pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih.

“Ini momentum penting. Polri harus membongkar seluruh jaringan pelaku sampai ke akar, termasuk para pemberi perintah,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Polri mengusut tuntas. “Jangan sampai ada pihak yang dilindungi. Kami akan terus mengawal,” katanya.

Irjen Totok memastikan pihaknya akan bekerja profesional. “Tidak ada yang kebal hukum. Semua akan kami proses secara transparan,” tutupnya.

Kasus ini masih berkembang. Tim redaksi akan terus memantau setiap perkembangan terbaru dari Polda Metro Jaya.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User