PONPES IBADURRAHMAN — Orang Tua Santri Desak Solusi, DPRD dan Kemenag Diminta Bertindak
RATUSAN orang tua santri mendesak DPRD dan Kementerian Agama (Kemenag) segera mencari solusi permanen setelah Pondok Pesantren (Ponpes) Ibadurrahman di Kab
RATUSAN orang tua santri mendesak DPRD dan Kementerian Agama (Kemenag) segera mencari solusi permanen setelah Pondok Pesantren (Ponpes) Ibadurrahman di Kabupaten Bogor ditutup paksa oleh pemerintah daerah. Aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Bogor, Senin pagi, berlangsung ricuh setelah massa menolak dibubarkan sebelum bertemu langsung dengan Ketua Komisi D.
Penutupan yang terjadi pekan lalu itu menyisakan 2.300 santri tanpa kepastian pendidikan. Orang tua menuntut pembukaan kembali atau relokasi massal ke lembaga setara dalam radius maksimal 10 kilometer.
Kronologi: Izin Kedaluwarsa dan Sanksi Administratif
Ponpes Ibadurrahman beroperasi sejak 2014 di atas lahan wakaf seluas 4,2 hektare. Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, izin operasional pondok tersebut habis pada Desember 2023 dan tak kunjung diperpanjang karena ketidaklengkapan dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) serta sertifikat laik fungsi bangunan.
Pemerintah daerah melayangkan tiga kali surat peringatan sepanjang Januari–Maret 2025 sebelum akhirnya menyegel seluruh fasilitas pada Kamis, 3 April 2025. Proses penyegelan disaksikan aparat Satpol PP dan kepolisian setempat.
“Kami tidak menolak aturan. Tapi tutup di tengah semester begini, anak-anak kami telantar. Masa depan mereka dipertaruhkan,” ujar Tuti Maryam, orang tua santri kelas IX, dengan suara bergetar saat orasi.
Tuntutan Tiga Poin ke DPRD dan Kemenag
Pagi ini, perwakilan orang tua santri diterima oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bogor, Ahmad Fauzi, bersama Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag setempat. Dalam pertemuan yang berlangsung selama 90 menit, mereka menyodorkan tiga tuntutan utama:
- Moratorium penutupan selama tiga bulan agar santri tetap bisa belajar sambil pengelola menyelesaikan izin.
- Relokasi terpadu ke pondok pesantren berizin yang bersedia menampung santri jika penutupan permanen tak terhindarkan.
- Pendirian posko pengaduan oleh Kemenag untuk memantau nasib santri yang terpaksa putus asrama.
“Kemenag harus hadir bukan cuma sebagai regulator, tapi penjaga hak anak didik. Jangan sampai gara-gara administrasi, ribuan santri jadi korban,” tegas Ahmad Fauzi di hadapan massa.
Respons Kemenag: Janji Tim Advokasi 3 Hari
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bogor, Drs. H. Rusli Halim, menyatakan akan membentuk tim advokasi khusus dalam waktu maksimal tiga hari kerja. Tim itu akan mendampingi pengelola Ponpes Ibadurrahman untuk percepatan perizinan sekaligus membuka komunikasi dengan pondok pesantren lain di zona Bogor barat sebagai opsi relokasi sementara.
“Kami targetkan pekan depan sudah ada titik temu. Tidak boleh ada satu pun santri yang kehilangan hak pendidikannya gara-gara proses birokrasi,” kata Rusli.
Hingga berita ini ditayangkan, pengelola ponpes belum memberikan pernyataan resmi. Sejumlah sumber internal menyebut mereka sedang mengupayakan mediasi langsung dengan Bupati Bogor di luar jalur sidang komisi.
Orang tua santri mengancam akan menggelar aksi susulan lebih besar jika dalam 7×24 jam tidak ada keputusan konkret.
Comments (0)