Sep 17, 2026
Sumatera Utara

Polsek Medan Kota Tembak Residivis Curanmor Penjual Sembilan Sepeda Motor

MEDAN — Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Kota mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak seorang residivis spesialis pencurian kendaraa

Polsek Medan Kota Tembak Residivis Curanmor Penjual Sembilan Sepeda Motor

MEDAN — Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Kota mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku bernama Andre Maulana Lubis alias Botak (41) dilumpuhkan petugas setelah berusaha melawan saat proses penangkapan terkait aksi pencurian puluhan unit kendaraan di wilayah Kota Medan.

Pelaku yang tercatat sudah berulang kali keluar-masuk penjara tersebut diketahui telah melancarkan aksi kejahatan di berbagai lokasi dan menjual sedikitnya sembilan unit sepeda motor hasil curian kepada jaringan penadah barang curian.

Kronologi Pengungkapan dan Penindakan Pelaku

Penindakan terhadap pelaku bermula dari maraknya laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor dalam beberapa pekan terakhir di wilayah hukum Polsek Medan Kota. Tim operasional langsung melakukan penyelidikan intensif serta analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).

  1. Penyelidikan Lapangan: Petugas mengidentifikasi ciri-ciri pelaku utama yang identik dengan Andre Maulana Lubis alias Botak, seorang residivis kasus serupa.
  2. Pelacakan dan Pengintaian: Tim Reskrim berhasil mendeteksi keberadaan tersangka di tempat persembunyiannya di kawasan Medan dan merancang penyergapan.
  3. Upaya Penangkapan: Saat hendak diringkus petugas, tersangka berupaya melawan dan melarikan diri sehingga petugas memberikan tembakan peringatan ke udara.
  4. Tindakan Terukur: Karena tersangka mengabaikan peringatan dan membahayakan keselamatan petugas, aparat melumpuhkan kaki pelaku dengan tembakan terukur sebelum membawanya ke RS Bhayangkara untuk pertolongan medis.
"Tersangka merupakan target operasi dan residivis kasus curanmor. Kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur karena pelaku berupaya melawan saat hendak diamankan petugas," terang perwakilan Polsek Medan Kota.

Modus Operandi dan Pemburuan Jaringan Penadah

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan membeberkan bahwa dirinya kerap beraksi seorang diri maupun berkelompok dengan mengincar sepeda motor yang terparkir tanpa kunci ganda di pemukiman warga dan pelataran pertokoan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku hanya membutuhkan waktu hitungan menit menggunakan kunci letter T yang telah dimodifikasi.

Dari pengakuan tersangka, setidaknya ada sembilan unit sepeda motor yang berhasil digasak dan langsung disalurkan ke penadah dengan harga jauh di bawah pasaran. Polisi kini tengah melakukan pengembangan besar-besaran untuk membongkar jaringan penadah yang menampung barang curian tersebut.

  • Barang Bukti: Kunci modifikasi (letter T), pakaian yang digunakan saat beraksi, dan sisa dokumen kendaraan yang belum sempat terjual.
  • Pasal yang Disangkakan: Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Medan untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan bermotor. Warga disarankan untuk selalu memasang kunci pengaman ganda dan memilih area parkir yang diawasi guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan jalanan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS tasya-kamila

Social Media Editor. Mengelola distribusi breaking news lintas platform.

Comments (0)

User