Polres Jakpus Buka Pengaduan Korban Lain Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan
Pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat resmi membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban lain dalam kasus penyekapan oleh pengusaha percetakan 'Mau Print'. Langkah ini diam
Pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat resmi membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban lain dalam kasus penyekapan oleh pengusaha percetakan 'Mau Print'. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada korban lain yang belum terungkap dalam kasus yang menggegerkan publik tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menyatakan bahwa pihaknya menyediakan layanan pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat. Pelaporan dapat dilakukan kapan saja tanpa dipungut biaya.
"Kami memfasilitasi, membuka ruang pelaporan, pengaduan, melalui call center 110 kepolisian dan membuka juga pengaduan dalam hal ini di desk Ketenagakerjaan yang disediakan Polda Metro Jaya," ungkap Kombes Reynold dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Dengan dibukanya kanal pengaduan ini, masyarakat yang memiliki informasi atau mengalami nasib serupa diharapkan tidak ragu untuk melapor. Layanan call center 110 Polri menjadi garda terdepan yang siap menampung segala bentuk aduan terkait kasus tersebut. Selain itu, desk khusus Ketenagakerjaan yang berada di bawah naungan Polda Metro Jaya juga disiagakan untuk memberikan pendampingan lebih lanjut, terutama bagi para korban yang mengalami eksploitasi di lingkungan kerja.
Sebelumnya, media kami telah memberitakan bahwa Polda Metro Jaya turut memberikan pendampingan trauma healing kepada tiga karyawan yang menjadi korban penyekapan di percetakan tersebut. Ketiga korban saat ini masih dalam proses pemulihan psikologis setelah mengalami peristiwa yang diduga melibatkan kekerasan dan pembatasan kebebasan selama bekerja.
Kombes Reynold menegaskan komitmen jajarannya untuk mengusut tuntas kasus ini. Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah bekerja di tempat tersebut dengan kondisi serupa untuk segera melapor. Identitas pelapor dijamin keamanannya oleh pihak kepolisian. Dengan terkuaknya modus penyekapan ini, diharapkan tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan para pekerja di wilayah hukum Jakarta Pusat dan sekitarnya.
Comments (0)