Polisi Ungkap Dalih Adam Deni Rusak Ruko Sambil Pamer Airsoftgun

Jakarta - Polisi mengungkap dugaan penyebab selebgram Adam Deni Gearaka atau ADG (30) mengamuk hingga merusak barang-barang di salah satu ruko dan mengancam pegawai dengan airsoft gun di Cilincing, J

Jul 08, 2026 - 00:11
0 0
Polisi Ungkap Dalih Adam Deni Rusak Ruko Sambil Pamer Airsoftgun

Jakarta - Polisi mengungkap dugaan penyebab selebgram Adam Deni Gearaka atau ADG (30) mengamuk hingga merusak barang-barang di salah satu ruko dan mengancam pegawai dengan airsoft gun di Cilincing, Jakarta Utara. Adam Deni mengaku tersinggung atas perkataan korban kepada teman wanitanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, saat dihubungi media kami, Senin (22/6/2026), menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka ADG menyatakan tidak terima atas ucapan yang dilontarkan korban kepada teman wanitanya. Perkataan itulah yang kemudian memicu amarah selebgram tersebut dan berujung pada aksi perusakan serta pengancaman yang sempat viral di media sosial.

Berdasarkan laporan yang dihimpun Beritatercepat.com, insiden bermula saat Adam Deni bersama teman wanitanya mendatangi ruko yang berada di kawasan Cilincing. Belum diketahui pasti tujuan kedatangan mereka, namun berselang beberapa saat terjadi perdebatan antara Adam Deni dengan salah satu pegawai di sana. Merasa tidak terima dengan kata-kata yang dianggap merendahkan atau menyinggung sang teman wanita, tersangka langsung naik pitam. Ia merusak sejumlah perabotan yang ada di dalam ruko, serta mengacungkan sebuah airsoft gun ke arah korban. Aksi ini kemudian direkam dan diunggah oleh tersangka sendiri ke akun media sosialnya, yang lantas menarik perhatian publik dan memicu kecaman luas.

Polisi yang menerima laporan kejadian bergerak cepat. Tak lama setelah video viral, Adam Deni Gearaka berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti, termasuk airsoft gun yang digunakannya untuk mengancam. Meskipun airsoft gun tersebut tergolong senjata replika yang tidak menggunakan peluru tajam, polisi tetap menganggap tindakan pengancaman tersebut sebagai pelanggaran hukum serius. Tersangka dijerat dengan pasal tentang pengancaman dan perusakan barang, dengan ancaman pidana penjara.

Pengacara Harap Restorative Justice

Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak kuasa hukum Adam Deni menyuarakan harapan agar perkara ini bisa diselesaikan melalui jalur restorative justice. Menurut pengacara, kliennya menyesali perbuatannya dan berupaya melakukan perdamaian dengan korban. Upaya tersebut diharapkan dapat meringankan langkah hukum dan menghindari proses persidangan yang panjang.

"Kami berharap ada restorative justice. Tersangka sudah menyadari kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan," ujar salah satu perwakilan tim pengacara saat dihubungi Beritatercepat.com secara terpisah.

Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap Adam Deni tetap berjalan sesuai aturan. Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa penyidik saat ini masih melakukan pendalaman, termasuk meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti tambahan. Keputusan soal restorative justice akan bergantung pada sejumlah syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi, serta kesediaan pihak korban untuk berdamai. Publik kini menanti kelanjutan kasus ini, yang menjadi sorotan karena melibatkan figur publik yang dikenal luas sebagai selebgram.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
irwan-setiawan

Editor Politik. Editor politik breaking dengan update cepat.

Comments (0)

User