MENIT LALU — Tim Propam Polres Tangerang Selatan meringkus salah satu anggotanya sendiri dalam sebuah penggerebekan mendadak. Brigadir R, personel Satuan Lalu Lintas, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Ciputat Timur, Sabtu (15/6) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Penangkapan ini mengakhiri kecurigaan selama dua pekan terakhir.
BARU SAJA dikonfirmasi, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan. Saat digerebek, Brigadir R tengah bersama dua warga sipil yang juga ikut diamankan. Di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti mencengangkan.
Fakta Kunci Penangkapan
- Identitas Pelaku: Brigadir R, anggota Satlantas Polres Tangerang Selatan.
- Lokasi Penangkapan: Rumah kontrakan di Jalan Ciputat Raya, Ciputat Timur.
- Waktu Kejadian: Sabtu, 15 Juni 2026, pukul 02.30 WIB.
- Barang Bukti: 0,5 gram sabu, alat hisap (bong), timbangan digital, dan alat suntik.
- Pihak Lain Terlibat: Dua warga sipil, berinisial AS dan DK.
- Status Kasus: Seluruh pelaku ditahan, Brigadir R langsung diperiksa intensif dan terancam sanksi pidana serta pelanggaran kode etik.
Kronologi Singkat Penggerebekan
Menurut sumber internal Beritatercepat, penyelidikan dimulai awal Juni 2026 saat publik mengeluhkan aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut. Tim Propam kemudian melakukan pengintaian selama lebih dari sepuluh hari. Sabtu dini hari, saat dipastikan transaksi sedang berlangsung, petugas langsung mengepung dan mendobrak pintu.
“Tersangka sempat terkejut dan tidak bisa mengelak. Semua barang bukti berada di depan matanya,” ujar seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya. Tes urine pun langsung dilakukan. Hasilnya, Brigadir R positif terpapar amfetamin.
Respons Tegas Kapolres
KONFIRMASI langsung dari Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Rahman Hidayat: Pihaknya mengecam keras perbuatan anggota sendiri. “Tidak ada toleransi. Saya perintahkan Propam proses sesuai hukum pidana dan kode etik. Kami akan bersih-bersih internal,” tegasnya saat dihubungi via pesan singkat.
Kapolres menambahkan, Brigadir R terancam dipecat secara tidak hormat. “Ini peringatan keras bagi seluruh personel. Sekali terlibat narkoba, karier dan masa depan hancur,” imbuhnya.
Ancaman Hukuman Maksimal
Atas perbuatannya, Brigadir R dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun. Selain itu, proses disersi akan segera dilaksanakan karena merusak citra kepolisian. Dua warga sipil pun tak luput dari jerat hukum.
Hingga berita ini diturunkan, ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel. UPDATE selanjutnya hanya di Beritatercepat, portal “Detik Ini Juga”.
Comments (0)