Polisi Sita 1.134 Botol Miras Ilegal dalam Razia Ciseeng

BARU SAJA — Aparat Kepolisian Sektor Ciseeng, Bogor, menyita 1.134 botol minuman keras ilegal dalam operasi mendadak yang digelar Jumat dini hari (11/7/2026). Razia menyasar sejumlah warung dan guda...

Jul 12, 2026 - 04:39
0 0
Polisi Sita 1.134 Botol Miras Ilegal dalam Razia Ciseeng

BARU SAJA — Aparat Kepolisian Sektor Ciseeng, Bogor, menyita 1.134 botol minuman keras ilegal dalam operasi mendadak yang digelar Jumat dini hari (11/7/2026). Razia menyasar sejumlah warung dan gudang penyimpanan di wilayah Kecamatan Ciseeng, Jawa Barat, yang diduga menjadi jalur distribusi miras tanpa izin.

Kronologi Razia

Operasi dimulai pukul 01.30 WIB setelah polisi menerima laporan warga tentang maraknya peredaran miras oplosan. Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba dan Unit Patroli langsung bergerak ke tiga titik utama: Kampung Parungponteng, Desa Ciseeng, dan satu ruko di pinggir Jalan Raya Ciseeng-Parung.

Dari lokasi pertama, petugas menemukan 612 botol miras berbagai merek yang disembunyikan di balik tumpukan karung beras. Satu jam kemudian, di sebuah gudang kecil di Desa Ciseeng, polisi kembali mengamankan 522 botol lainnya yang sebagian besar tidak memiliki pita cukai resmi.

Barang Bukti dan Modus

Seluruh botol langsung diamankan ke Markas Polsek Ciseeng. Seorang pria berinisial AS (43), yang diduga sebagai pemasok utama, turut ditangkap saat sedang memindahkan kardus miras ke mobilan pikap.

  • Jenis miras: arak bali, ciu, vodka oplosan, dan wiski ilegal.
  • Kadar alkohol: berkisar 30–70 persen, jauh di atas ambang batas aman.
  • Modus: dijual secara daring melalui grup pesan dan diantar langsung ke pembeli pada malam hari.
  • Omzet harian: diperkirakan mencapai Rp 8–12 juta dari penjualan eceran.

Kepala Polsek Ciseeng, AKP Deni Kusuma, menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari Operasi Pekat 2026 yang menyasar penyakit masyarakat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha miras ilegal. Ini demi melindungi generasi muda dari bahaya minuman oplosan,” ujarnya.

Ancaman Hukum dan Dampak

Tersangka AS dijerat dengan Pasal 140 jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang larangan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Dari sisi kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setempat telah mengambil sampel miras untuk diuji laboratorium. Kepala Puskesmas Ciseeng, dr. Rina Marlina, mengingatkan bahwa konsumsi miras oplosan sering menyebabkan keracunan massal. “Tahun lalu, tiga warga meninggal akibat menenggak miras ilegal di wilayah ini. Jangan sampai terulang,” katanya.

Respon Masyarakat

Warga sekitar menyambut baik tindakan tegas polisi. Salah satu tokoh pemuda, Ahmad Fauzi, mengaku sudah lama resah karena banyak remaja yang membeli miras secara sembunyi-sembunyi. “Alhamdulillah akhirnya ditindak. Semoga warung-warung lain yang masih bandel segera ditutup,” ucapnya.

Sementara itu, polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar. Lima saksi telah diperiksa, dan polisi menduga ada keterlibatan oknum distributor resmi yang memalsukan dokumen.

Razia akan terus digencarkan selama bulan Juli dengan menyasar kecamatan rawan lainnya, seperti Parung dan Gunung Sindur. “Kami imbau masyarakat agar melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait miras ilegal,” tutup AKP Deni.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User