PAN Kecam Pemerkosaan Remaja oleh 27 Pria di Sampang

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Endang Agustina, mengutuk keras pemerkosaan massal yang melibatkan 27 pria dewasa terhadap seorang remaja putri di Sampa...

Jul 12, 2026 - 11:16
0 0
PAN Kecam Pemerkosaan Remaja oleh 27 Pria di Sampang

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Endang Agustina, mengutuk keras pemerkosaan massal yang melibatkan 27 pria dewasa terhadap seorang remaja putri di Sampang, Madura. Legislator senior itu mendesak aparat penegak hukum segera memproses seluruh pelaku tanpa kompromi.

“Ini kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi. Saya mendorong kepolisian dan kejaksaan untuk memberikan hukuman maksimal, termasuk kemungkinan penerapan pasal berlapis dan hukuman kebiri kimia bila memenuhi syarat,” kata Endang dalam keterangan tertulis yang diterima Detik Ini Juga, Sabtu (12/7/2026).

Respons Cepat Polisi Diapresiasi

Endang menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Sampang yang bergerak cepat menangani kasus ini. Seluruh 27 terduga pelaku telah diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Menurutnya, respons tersebut menunjukkan keseriusan negara melindungi warga, terutama kelompok rentan seperti anak dan perempuan.

“Gerak cepat ini menjadi bukti bahwa police line tidak main-main. Saya harap proses penyidikan berjalan transparan dan tidak ada celah bagi pelaku untuk lolos,” tegasnya.

Kronologi dan Fakta Kunci

Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa tragis itu terjadi di sebuah desa di Kecamatan Torjun, Sampang. Korban adalah anak di bawah umur berusia 15 tahun. Ia diduga menjadi sasaran kekerasan seksual bergilir oleh puluhan pria dewasa. Polisi menyebut para pelaku merupakan warga setempat, sebagian di antaranya masih berusia muda.

Fakta penting yang terungkap sejauh ini: korban mengalami trauma berat dan tengah mendapat pendampingan psikologis dari Unit PPA. Barang bukti kunci — pakaian korban dan hasil visum — telah disita penyidik. Polisi juga memburu kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam aksi bejat tersebut.

Desakan Perlindungan Anak Diperkuat

Kasus Sampang ini semakin mempertegas urgensi penguatan payung hukum perlindungan anak. Endang menyatakan PAN siap mengawal revisi Undang-Undang Perlindungan Anak agar memuat sanksi lebih berat bagi predator seksual. “Kami akan dorong agar hukuman kebiri kastrasi bisa diterapkan langsung tanpa pengecualian, agar efek jera nyata,” ujarnya.

Selain itu, ia meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turun tangan memastikan hak pemulihan korban terpenuhi, termasuk beasiswa pendidikan hingga akses layanan kesehatan jiwa gratis.

Gelombang Kemarahan Publik

Aksi pemerkosaan massal ini memicu kemarahan warganet. Tagar #HukumKebiriUntuk27Pelaku sempat mencuat di media sosial. Banyak pihak mengecam normalisasi kekerasan seksual di pelosok dan menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu.

“Kami mengutuk sekeras-kerasnya. Korban bukan hanya satu orang, tapi seluruh anak bangsa yang merasa tidak aman sekarang,” kata Sekjen Komisi Nasional Perlindungan Anak, Maria Ulfah, dalam rilis terpisah.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan. Seluruh pelaku ditahan di Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Masyarakat diimbau tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User