Polisi Pemberantas Narkoba Tangsel Berkhianat, Jual Sabu dan Ekstasi
Gonjang-ganjing kembali mengguncang institusi Polri. Seorang Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) di lingkungan Polres Tangerang Selatan bersama dua anak buahnya dilaporkan terlibat dalam kas...
Gonjang-ganjing kembali mengguncang institusi Polri. Seorang Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) di lingkungan Polres Tangerang Selatan bersama dua anak buahnya dilaporkan terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Operasi penindakan internal yang digelar oleh Divisi Propam Mabes Polri pada Selasa malam (10/6) berhasil mengamankan ketiga oknum tersebut beserta sejumlah barang bukti mengejutkan.
Operasi Senyap di Dini Hari
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah kontrakan di wilayah Ciputat yang diduga menjadi markas operasi gelap mereka. Berdasarkan informasi awal, tim Propam bergerak setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang melibatkan aparat. Saat digerebek, ketiganya diduga tengah mengonsumsi sabu dan mengemas narkoba jenis ekstasi untuk diedarkan.
Dari lokasi, petugas menyita satu kilogram sabu-sabu, 500 butir pil ekstasi, dan uang tunai Rp200 juta yang diduga hasil transaksi. Selain itu, ditemukan pula sejumlah senjata api dinas yang disalahgunakan untuk melindungi bisnis haram tersebut.
Modus Operandi: Menjual Barang Bukti
Hasil penyelidikan sementara mengungkap modus yang sangat meresahkan. Para tersangka memanfaatkan posisi strategis di Satres Narkoba untuk menguasai barang bukti narkotika hasil sitaan. Alih-alih dimusnahkan, barang haram itu malah dijual kembali ke jaringan pengedar yang justru harus mereka berantas. Praktik diduga sudah berlangsung lebih dari satu tahun.
"Ini pengkhianatan terberat terhadap sumpah dan seragam," ujar seorang penyidik Propam yang enggan disebutkan identitasnya. Kasat Narkoba berinisial AK (42) disebut sebagai otak dari kegiatan tersebut. Dua anggotanya, masing-masing Brigadir dan seorang Ajun Inspektur, berperan sebagai kaki tangan yang bertugas mencari pembeli.
Tanggapan Pimpinan
Kapolri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat menyatakan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat. "Tidak ada toleransi. Kami akan menjatuhkan sanksi etik dan pidana paling berat. Proses hukum akan berjalan transparan," tegasnya dalam konferensi pers Rabu siang.
Ketiga oknum saat ini telah menjalani pemeriksaan intensif di Rumah Tahanan Cikeas. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pimpinan Polres Tangerang Selatan sendiri belum memberikan pernyataan resmi, namun beberapa sumber menyebutkan adanya evaluasi mendadak terhadap seluruh struktur personel di satuan tersebut.
Dampak dan Langkah Ke Depan
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Satuan Narkoba yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkotika. Polri berjanji akan memperketat pengawasan internal dan melakukan program "bersih-bersih" di seluruh jajaran. Publik menanti keseriusan institusi Bhayangkara dalam membersihkan oknum-oknum yang merusak citra dan mengkhianati kepercayaan rakyat.
Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk bandar besar yang dilindungi oleh para oknum tersebut. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius, bahkan ketika aparat penegak hukum sendiri menjadi bagian dari masalah.
Comments (0)