Anggota Polres Tangsel Diringkus Dugaan Narkoba

BREAKING NEWS — Seorang anggota Kepolisian Resor Tangerang Selatan ditangkap di kediamannya pada Kamis malam (22/6) karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini mengejutkan insti...

Jul 27, 2026 - 23:26
0 0
Anggota Polres Tangsel Diringkus Dugaan Narkoba

BREAKING NEWS — Seorang anggota Kepolisian Resor Tangerang Selatan ditangkap di kediamannya pada Kamis malam (22/6) karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini mengejutkan institusi yang baru berkomitmen membersihkan internal.

Pengintaian Tiga Bulan

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kontrakan kawasan Ciputat Timur. Tim Propam Polres Tangsel yang dipimpin Kasi Propam menggerebek lokasi setelah pengintaian selama tiga pekan. Informasi awal menyebut oknum berinisial Bripda AS telah lama menjadi target operasi internal.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Bripda AS sudah menjadi target pengawasan sejak tiga bulan terakhir. Rekan satu unitnya melaporkan perubahan drastis pada perilaku dan disiplinnya. Ia kerap membolos apel pagi dan kedapatan tidur saat jam piket malam. Kecurigaan ini ditindaklanjuti Propam dengan penyelidikan diam-diam.

Penggerebekan Senyap

Saksi mata, seorang warga yang enggan disebut namanya, mengaku melihat petugas berseragam mengepung rumah. “Mereka langsung masuk. Tidak ada perlawanan. Beberapa menit kemudian, seorang pria muda dibawa keluar dengan tangan diborgol,” ujarnya.

Barang Bukti Kritis

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan dua paket sabu seberat total 5,2 gram, timbangan digital kecil, serta plastik klip kosong. Selain itu, ditemukan alat hisap dan uang tunai senilai Rp2,5 juta yang diduga hasil transaksi gelap.

Kasi Propam Polres Tangsel, AKP Hendrawan, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami tidak akan mentoleransi perilaku menyimpang dari anggota. Ini bukti komitmen kami bahwa hukum berlaku untuk semua, termasuk penegak hukum sendiri,” tegasnya dalam konferensi pers singkat.

Ancaman Hukum dan Sanksi Etik

Saat ini, Bripda AS ditahan di sel khusus Mapolres Tangsel untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat Pasal 112 dan 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Selain proses pidana, ia terancam sanksi etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi terberat. “Ini menjadi pelajaran keras bagi seluruh personel. Sekecil apa pun keterlibatan dengan narkoba, langsung kami tindak tegas,” ujarnya.

Reaksi Publik

Penangkapan ini menuai beragam reaksi. Warga mengapresiasi langkah cepat institusi Polri, namun sebagian mempertanyakan pengawasan internal. Seorang aktivis anti-narkoba dari LSM Garda Muda menyatakan, “Kasus seperti ini terus berulang. Harus ada reformasi mendasar dalam sistem rekrutmen dan pengawasan anggota kepolisian.”

Penangkapan anggota Polres Tangsel ini menjadi kasus kedua sepanjang tahun 2026 yang mencoreng institusi tersebut. Bulan Maret lalu, seorang anggota Polsek di Serpong juga diamankan terkait kasus serupa dengan barang bukti ganja.

Langkah Pencegahan

Polres Tangsel kini memperkuat program deteksi dini dengan tes urine dadakan bagi seluruh personel. Langkah ini diambil untuk memulihkan kepercayaan publik yang sempat tercoreng. Tes massal akan dimulai pekan depan di seluruh satuan kerja.

“Kami ingin menunjukkan bahwa institusi ini serius menjaga marwah. Tidak akan ada tempat bagi pengkhianat di tubuh Polri,” pungkas Kapolres. Proses hukum terhadap Bripda AS diharapkan berjalan transparan dan menjadi efek jera bagi yang lain.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User