Polisi Kirim Bukti Kematian Sutrimo di Klinik Mordent ke Labfor
JAKARTA SELATAN — Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan mempercepat pengusutan kasus kematian Sutrimo di Klinik Mordent, kawasan Kebayoran Baru. Penyidik telah menyita dan mengirim se...
JAKARTA SELATAN — Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan mempercepat pengusutan kasus kematian Sutrimo di Klinik Mordent, kawasan Kebayoran Baru. Penyidik telah menyita dan mengirim sejumlah barang bukti dari lokasi ke Laboratorium Forensik untuk diuji guna mengungkap penyebab pasti kejadian.
Kronologi Penanganan
Sutrimo dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di klinik tersebut pada pekan ini. Belum ada keterangan resmi soal jenis layanan yang ia terima, tetapi tim identifikasi langsung dikerahkan begitu laporan diterima. Polisi menutup akses ke lantai tempat kejadian dan melakukan olah TKP tahap pertama selama lebih dari tiga jam.
Petugas mengamankan rekam medis pasien, sisa obat dalam vial dan ampul, selang infus, beberapa alat suntik, serta perangkat elektronik termasuk komputer administrasi dan unit CCTV yang merekam seluruh aktivitas di ruang perawatan. Seorang sumber di kepolisian menyebut bahwa sampel cairan dari botol infus juga diamankan untuk diperiksa kandungannya.
Proses Pengiriman ke Labfor
Seluruh barang bukti tersebut telah dikemas dalam kantung steril dan diberi label. Truk khusus pengangkut barang bukti milik Polda Metro Jaya mengantarkannya ke Laboratorium Forensik pada Selasa siang. Pemeriksaan akan meliputi uji toksikologi, analisis sidik jari, dan ekstraksi data dari rekaman CCTV untuk menyusun ulang detik-detik sebelum Sutrimo meninggal.
Kepala Satuan Reskrim setempat menegaskan bahwa proses ini adalah bagian dari penyelidikan standar untuk memastikan apakah ada kelalaian atau unsur pidana dalam kematian korban. "Kami harus memeriksa semua kemungkinan sebelum menetapkan status hukum," ujarnya melalui sambungan telepon.
Informasi Terkini
Hingga saat ini, polisi belum mengumumkan hasil awal otopsi ataupun keterangan saksi kunci. Beberapa staf klinik sudah dimintai keterangan terpisah. Keluarga Sutrimo, yang berdomisili di Tangerang, telah menunjuk kuasa hukum untuk memantau perkembangan penyelidikan. Klinik Mordent sendiri masih beroperasi terbatas, namun ruang perawatan lantai dua dipasangi garis polisi.
Penyidik berharap hasil laboratorium forensik bisa diterima dalam waktu tiga hingga lima hari kerja. Informasi dari Labfor akan disandingkan dengan hasil pemeriksaan terhadap alat kesehatan dan rekam medis elektronik yang diamankan. Kasus ini menambah daftar insiden kematian di fasilitas kesehatan yang menjadi perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir.
Comments (0)