Polri Tak Akan Lindungi Anggota Terjerat Narkoba, Enam Diciduk
JAKARTA — BARU SAJA, Mabes Polri menegaskan tidak ada perlindungan bagi personel kepolisian yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pernyataan ini disampaikan menyusul penangkapan enam...
JAKARTA — BARU SAJA, Mabes Polri menegaskan tidak ada perlindungan bagi personel kepolisian yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pernyataan ini disampaikan menyusul penangkapan enam anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dalam operasi internal yang digelar hari ini.
Kabar penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. “Tidak ada tempat bagi pengkhianat di tubuh Polri. Kami akan tindak tegas, sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa (11/6).
Fakta Kunci Penangkapan
- Enam anggota Satresnarkoba Polres Tangsel diamankan Propam
- Penangkapan dilakukan di Markas Polres Tangsel tanpa perlawanan
- Barang bukti yang disita berupa sabu, alat hisap, dan pil ekstasi
- Mereka diduga menggunakan sekaligus menjadi perantara peredaran gelap
- Kapolri perintahkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat
Operasi senyap yang digelar Divisi Propam Mabes Polri ini merupakan hasil penyelidikan internal selama dua bulan terakhir. Tim khusus menyamar dan memantau aktivitas para oknum yang dicurigai kerap bertransaksi narkoba di lingkungan mapolres. “Kami bergerak cepat begitu alat bukti sudah lengkap. Tidak ada perlawanan berarti,” ungkap sumber internal Propam kepada Beritatercepat.
Keenam oknum tersebut langsung digelandang ke ruang pemeriksaan khusus. Barang bukti yang disita antara lain 50 gram sabu, 20 butir ekstasi, serta alat isap dan timbangan digital. Tim penyidik kini tengah mendalami dugaan keterlibatan mereka sebagai kurir sekaligus pemakai aktif.
Zero Tolerance
Kapolri Jenderal Polisi [Nama] dengan tegas menyatakan tidak akan memberi ampun bagi anggota yang menodai seragam kebanggaan. “Saya sudah perintahkan untuk proses hukum dan kode etik. Tidak ada ampun. Ini pelajaran bagi seluruh anggota,” tegasnya dalam konferensi pers virtual yang digelar sore ini.
Menurut data Divisi Propam, ini bukan kasus pertama polisi terlibat narkoba sepanjang 2026. Setidaknya tiga kasus serupa telah ditangani dengan beragam vonis pemecatan. Mabes Polri menegaskan komitmen memerangi narkoba dari dalam sebelum membersihkan masyarakat luas.
Respons Mabes
Divisi Propam akan melanjutkan pembersihan internal di seluruh satuan. “Kami sudah memetakan polres-polres rawan. Operasi tangkap tangan akan digelar tanpa pandang bulu,” kata Kadiv Propam. Ia juga mengimbau masyarakat melapor jika menemukan indikasi polisi nakal di lapangan.
Saat ini keenam oknum telah ditahan di Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua. Mereka terancam pasal berlapis: penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran kode etik profesi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup serta pemecatan permanen. “Proses hukum tetap berjalan untuk memastikan keadilan,” pungkasnya.
Pantauan di Mapolres Tangsel, situasi tetap kondusif setelah penangkapan. Aktivitas pelayanan masyarakat tidak terganggu. Pihak Propam terus mengawasi dan memastikan tidak ada lagi oknum yang bermain. Mabes Polri berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara berkala.
Comments (0)