BREAKING — KPU RI membantah keras gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana Cs. Komisi menyebut para pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa.
KPU Nilai Gugatan Tak Sah
Dalam eksepsinya, KPU menegaskan para pemohon tidak berkedudukan langsung. Mereka bukan peserta maupun saksi resmi pemilu. Karena itu, gugatan dinilai prematur.
KPU juga menyoroti tenggat pengajuan permohonan. Batas waktu PHPU sudah lewat saat berkas masuk. Komisi meminta MK menolak gugatan tanpa pembahasan materi.
- Kedudukan hukum pemohon dipersoalkan KPU.
- Batas waktu pengajuan PHPU disebut terlambat.
- Materi gugatan diminta tidak dibuka MK.
- Sidang PHPU masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Argumen Pemohon Dibacakan
Sidang sebelumnya menghadirkan argumen pemohon. Denny Indrayana Cs mendalami dugaan pelanggaran pada tahapan Pilpres 2024. Mereka meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi nasional.
Tim pemohon menyoroti distribusi suara di sejumlah daerah. Selisih angka disebut tidak wajar. Namun KPU membantah ada kejanggalan signifikan.
KPU menegaskan seluruh tahapan diawasi Bawaslu. Rekapitulasi dilakukan terbuka di setiap jenjang. Hasil sudah ditandatangani saksi peserta.
Alasan KPU Tolak Gugatan
Ada tiga alasan utama KPU menolak. Pertama, pemohon tidak terlibat langsung sebagai kontestan. Kedua, tenggat hukum dianggap terlampaui. Ketiga, bukti yang diajukan dinilai tidak memadai.
Eksepsi KPU dibacakan di hadapan majelis hakim konstitusi. Hakim lalu memberi kesempatan pemohon menjawab. Jalannya persidangan berjalan tertib.
Sejumlah saksi mata pantau jalannya sidang dari galeri. Suasana tegang sempat terjadi saat eksepsi dibacakan. Pengamanan MK diperketat sejak pagi.
Menanti Putusan MK
Kasus ini kini bergulir di meja MK. Majelis hakim diminta menilai dua hal krusial. Pertama, apakah pemohon punya kedudukan hukum. Kedua, apakah gugatan masuk waktu.
Jika eksepsi diterima, seluruh materi gugatan gugur otomatis. Putusan sela ini dinanti publik. MK menyatakan putusan dibacakan setelah pembahasan internal.
KPU mengaku siap menghadapi sidang lanjutan. Seluruh dokumen tahapan sudah dikumpulkan. Komisi optimistis eksepsi mereka diterima majelis.
Perkembangan sidang PHPU masih berlangsung. Update terbaru akan disampaikan menit lalu setiap ada perubahan. Pantau terus jalannya proses hukum di Mahkamah Konstitusi.
Denny Indrayana Cs hingga berita ini naik belum memberi tanggapan lanjutan. KPU menegaskan sikapnya tetap pada eksepsi tertulis. Sidang dijadwalkan bergulir kembali pekan depan.
Comments (0)