Sep 29, 2026
Nasional

Polda Sulsel Hormati Praperadilan Bupati Gowa Husniah

Makassar — Polda Sulawesi Selatan menyatakan menghormati langkah hukum yang diambil Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang terkait status tersangka dalam kasu

Polda Sulsel Hormati Praperadilan Bupati Gowa Husniah

Makassar — Polda Sulawesi Selatan menyatakan menghormati langkah hukum yang diambil Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang terkait status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Sikap itu disampaikan setelah pihak Husniah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri setempat guna menguji dasar hukum penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Menurutnya, penyidik telah bekerja berdasarkan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan status tersangka. Namun demikian, jalur praperadilan adalah hak setiap warga negara yang menilai ada kekeliruan dalam prosedur penanganan perkara.

Hak Warga Negara atas Jalur Praperadilan

Dalam konferensi pers di Markas Polda Sulsel, pihak kepolisian menegaskan bahwa upaya hukum praperadilan bukanlah bentuk perlawanan terhadap institusi, melainkan bagian normal dari sistem peradilan pidana. Status tersangka belum dapat diartikan sebagai vonis bersalah, karena proses pembuktian tetap akan berlangsung di pengadilan.

"Kami menghormati langkah hukum yang ditempuh Bupati Gowa. Praperadilan adalah hak konstitusional, dan kami siap menghadapinya dengan data serta alat bukti yang kami miliki," ujar perwakilan Polda Sulsel.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan yang diduga melibatkan pemerintah daerah dalam proses administrasi tertentu. Penyidik menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti sebelum akhirnya menetapkan Husniah sebagai tersangka. Langkah tersebut menuai sorotan publik, mengingat Husniah merupakan kepala daerah yang terpilih melalui pemilihan umum.

Tanggapan Pemerintah Daerah Gowa

Pemerintah Kabupaten Gowa menyatakan akan menempuh jalur hukum sebagaimana mestinya. Pihak Husniah meyakini bahwa penetapan tersangka diduga sarat dengan persoalan administratif yang perlu diuji di hadapan hakis. Tim kuasa hukum bupati menyebutkan beberapa keberatan, antara lain terkait urutan pemeriksaan saksi dan kelengkapan berita acara pemeriksaan.

  • Praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka.
  • Polda Sulsel menyatakan tetap kooperatif dan menghormati proses pengadilan.
  • Perkara dugaan pemerasan masih dalam tahap penyidikan lanjutan.
  • Bupati Gowa menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum hingga tuntas.

Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa kasus ini menjadi uji penting bagi penegakan hukum di Sulawesi Selatan. Menurut mereka, transparansi dalam penyidikan sangat penting agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap aparat maupun pemerintah daerah.

"Yang terpenting adalah prosesnya jujur dan terbuka. Bila penetapan tersangka itu beralasan, buktikan di pengadilan. Jika tidak, maka praperadilan akan menjadi koreksi yang sehat," kata pengamat hukum yang dihubungi redaksi.

Langkah Berikutnya

Selanjutnya, pengadilan negeri akan menyidangkan gugatan praperadilan untuk memutus apakah penetapan tersangka terhadap Bupati Gowa dinyatakan sah atau tidak. Selama proses berlangsung, kepolisian menegaskan bahwa penyidikan perkara inti tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Husniah sendiri sempat menjadi sorotan publik usai aksi walk out dalam sidang hak angket di DPRD Gowa beberapa waktu lalu. Peristiwa itu memicu diskusi panjang soal etika politik dan hubungan eksekutif-legislatif di daerah tersebut.

Polda Sulsel berharap seluruh pihak menahan diri dari pernyataan yang dapat mengganggu proses hukum. Masyarakat diimbau mengikuti perkembangan kasus ini melalui kanal resmi kepolisian dan media kredibel agar informasi yang beredar tetap akurat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS irwan-setiawan

Reporter Foto. Visual storyteller dengan 12 tahun pengalaman.

Comments (0)

User