Sep 29, 2026
Nasional

Komdigi Ancam Blokir Tujuh PSE yang Belum Mendaftar Resmi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah disipliner tegas terhadap platform digital yang beroperasi tanpa izin resmi di Indonesia. Se

Komdigi Ancam Blokir Tujuh PSE yang Belum Mendaftar Resmi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah disipliner tegas terhadap platform digital yang beroperasi tanpa izin resmi di Indonesia. Sebanyak tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat resmi dijatuhi surat peringatan tertulis akibat belum menuntaskan kewajiban pendaftaran pada sistem kementerian.

Langkah penertiban ini merupakan bagian dari penegakan kepatuhan tata kelola ruang siber nasional. Otoritas menegaskan bahwa platform digital yang mengabaikan tenggat waktu pemenuhan regulasi perizinan akan menghadapi sanksi lanjutan berupa pemutusan akses jaringan atau pemblokiran secara permanen di seluruh wilayah yurisdiksi Indonesia.

Kronologi Tindakan Pengawasan dan Peneguran

Langkah penindakan terhadap tujuh platform digital tersebut melalui rangkaian prosedur pengawasan berkala yang dijalankan oleh tim pengawas tata kelola sistem elektronik pemerintah:

  1. Audit Rutin Ruang Siber: Komdigi melakukan penelusuran terhadap platform digital lintas kategori yang aktif memfasilitasi transaksi, lalu lintas data, serta interaksi pengguna di Indonesia.
  2. Verifikasi Data Legalitas: Otoritas mengidentifikasi setidaknya tujuh entitas penyedia layanan privat berskala komersial yang belum mengantongi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).
  3. Penerbitan Surat Peringatan Tertulis: Surat teguran resmi dilayangkan langsung kepada perwakilan manajemen tujuh PSE terkait sebagai peringatan hukum awal sebelum penindakan lebih represif diterapkan.

Dasar Regulasi dan Tahapan Sanksi Administratif

Kewajiban legalitas pendaftaran platform digital berlandaskan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, beserta instrumen perubahannya. Kebijakan ini mengikat seluruh platform digital domestik maupun asing yang menargetkan pasar pengguna Indonesia.

"Pendaftaran PSE bukan semata-mata formalitas administratif, melainkan pilar utama dalam membangun kepastian hukum, pelindungan data privasi konsumen, serta penegakan kedaulatan di ruang digital nasional," tegas otoritas pengawasan kementerian.

Berdasarkan kerangka regulasi yang berlaku, tahapan eskalasi sanksi administratif bagi penyedia platform yang mangkir meliputi:

  • Surat Peringatan Pertama hingga Terakhir: Pemberian batas tenggat waktu spesifik agar pengelola sistem segera menyelesaikan verifikasi pendaftaran di portal perizinan.
  • Denda Administratif: Pengenaan sanksi finansial apabila peringatan tertulis tidak ditindaklanjuti secara kooperatif.
  • Pemutusan Akses (Normalisasi Blokir): Instruksi pemutusan akses kepada seluruh Penyedia Jasa Internet (ISP) dan operator seluler untuk menutup gerbang akses platform dari jaringan internet nasional.

Fokus Perlindungan Data Konsumen dan Kedaulatan Digital

Ketegasan Komdigi bertujuan memitigasi celah kerawanan kejahatan siber, peredaran konten ilegal, dan penyalahgunaan data masyarakat tanpa pertanggungjawaban hukum. Dengan terdaftarnya seluruh PSE, pemerintah memiliki saluran komunikasi langsung guna melakukan penanganan insiden, permintaan penurunan konten terlarang, hingga kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan negara.

Hingga saat ini, Komdigi terus membuka ruang pendampingan teknis melalui portal pelayanan pendaftaran PSE. Namun demikian, jika ketujuh entitas tersebut tetap tidak mengindahkan teguran tertulis sampai batas waktu kedaluwarsa, eksekusi pemblokiran akses dipastikan berjalan tanpa pengecualian.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS pandu-rangga

Reporter Bencana. Spesialisasi mitigasi bencana dan tanggap darurat.

Comments (0)

User