Polda Riau Tangkap Penambang Emas Liar yang Nyambi Jualan Sabu

Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau membekuk seorang pria berinisial YP (33) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Tersangka tak hanya diduga sebagai penamba

Jul 08, 2026 - 05:47
0 0
Polda Riau Tangkap Penambang Emas Liar yang Nyambi Jualan Sabu

Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau membekuk seorang pria berinisial YP (33) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Tersangka tak hanya diduga sebagai penambang emas ilegal, tetapi juga merangkap profesi gelap sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu malam, 20 Juni 2025. Saat itu, petugas dari Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Riau menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi. YP kedapatan sedang menimbang sabu di dalam kamar. Dari penyergapan ini, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat total mencapai 36,94 gram.

“Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah Kuansing. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dalam keterangan yang dikutip media kami pada Minggu (22/6/2025).

Berdasarkan laporan yang dihimpun Beritatercepat.com, aktivitas tambang emas liar di Kuansing memang sudah lama menjadi perhatian aparat. Namun, temuan bahwa pelaku juga bermain di jaringan narkotika memperlihatkan celah baru yang cukup mengkhawatirkan. Pelaku diduga memanfaatkan penghasilan dari menambang untuk membiayai bisnis haram sabu, atau sebaliknya, menggunakan profesi tambang sebagai kamuflase peredarannya.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Subdit II memantau gerak-gerik YP hingga memastikan waktu dan lokasi yang tepat untuk penangkapan. Selain sabu seberat 36,94 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lain, termasuk alat timbang dan kemasan plastik yang biasa dipakai untuk mengemas narkotika siap edar.

Hingga kini, penyidik Polda Riau masih terus mengembangkan kasus ini. Pemeriksaan terhadap YP dilakukan untuk menguak jaringan pemasok sabu yang menyuplai barang haram tersebut ke Kuansing. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam sindikat yang lebih besar, mengingat jumlah barang bukti yang tergolong signifikan untuk peredaran tingkat kabupaten.

Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait praktik tambang ilegal dan peredaran gelap narkoba. Kolaborasi antara warga dan aparat dinilai menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan yang merusak lingkungan dan generasi muda ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tasya-kamila

Reporter Teknologi. Reporter teknologi terkini dan rilis produk.

Comments (0)

User