Polda Metro Jaya Pamerkan Hasil Sitaan Kasus Korupsi dan TPPU
Jakarta – Polda Metro Jaya memamerkan hasil sitaan dari pengungkapan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam konferensi pers di Mapolda
Jakarta – Polda Metro Jaya memamerkan hasil sitaan dari pengungkapan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memimpin langsung pemaparan barang bukti bernilai fantastis yang diduga berasal dari praktik rasuah di salah satu proyek strategis kementerian.
Dalam kesempatan itu, Kombes Budi menjelaskan bahwa penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menahan dua tersangka berinisial RAS dan AW, yang merupakan pejabat eselon I dan rekanan swasta. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait markup anggaran proyek pengadaan sistem informasi senilai Rp 120 miliar yang merugikan keuangan negara hingga Rp 85 miliar.
Rincian Aset yang Disita
Petugas mengamankan berbagai aset mewah hasil pencucian uang. Berikut daftar barang bukti yang dipamerkan:
| Jenis Aset | Jumlah/Nilai |
|---|---|
| Uang tunai rupiah | Rp 52,3 miliar |
| Uang tunai dolar AS | US$ 1,2 juta (setara Rp 18 miliar) |
| Emas batangan 24 karat | 15 kg (nilai ±Rp 18 miliar) |
| Kendaraan mewah | 3 unit (Toyota Alphard, BMW X5, Mercedes-Benz S-Class) |
| Properti di Jakarta dan Bali | 2 unit rumah + 1 vila |
| Perhiasan dan jam tangan | 25 butir berlian, 10 jam mewah |
Total nilai aset sitaan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 90 miliar.
Kronologi Pengungkapan
- Januari 2026: Tim menerima laporan dugaan markup proyek pengadaan sistem informasi senilai Rp 120 miliar.
- Maret 2026: Penyelidikan mendalam menemukan aliran dana mencurigakan ke rekening pribadi pejabat dan perusahaan fiktif.
- Mei 2026: Penyidik menetapkan dua tersangka dan melakukan penggeledahan di lima lokasi, menyita dokumen dan aset awal.
- Juni–Juli 2026: Pengembangan lebih lanjut mengungkap praktik pencucian uang melalui pembelian properti, kendaraan, dan logam mulia.
- 10 Juli 2026: Konferensi pers digelar, seluruh barang bukti dipamerkan sebagai bukti keberhasilan pengungkapan kasus.
Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. "Kami masih mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Aset sitaan ini kami amankan untuk pemulihan kerugian negara," ujarnya. Ia juga mengimbau masyarakat melaporkan jika mengetahui indikasi korupsi di proyek pemerintah.
Sepanjang tahun 2026, Polda Metro Jaya telah mengungkap 7 kasus korupsi besar dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 500 miliar. Capaian ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam penegakan hukum di era pemerintahan baru. Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan aset yang disita dapat dikembalikan untuk kepentingan negara.
[SOCIAL_TWEET]: Polda Metro Jaya pamerkan hasil sitaan kasus korupsi & pencucian uang: uang tunai Rp 52 M, emas 15 kg, mobil mewah, properti… Total Rp 90 M! Dua tersangka ditahan, proyek fiktif senilai Rp 120 M dibongkar. 🚔💰 #Korupsi #PoldaMetroJaya[SOCIAL_TG]: 🚨💰 Polda Metro Jaya gelar konferensi pers pamerkan ratusan miliar aset sitaan korupsi & TPPU. Uang tunai Rp 52 M, emas 15 kg, 3 mobil mewah, properti. Dua pejabat ditahan. Brutal! 🚔⚖️
Comments (0)