Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK, Emas Bukti Geledah Rumah Sentul Disita
Jakarta, 9 Juli 2026 – Dua lembaga penegak hukum bergerak serentak dalam penanganan dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara. Komisi Pem
Jakarta, 9 Juli 2026 – Dua lembaga penegak hukum bergerak serentak dalam penanganan dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono, sementara tim penyidik Polda Metro Jaya membawa masuk sejumlah barang bukti berupa emas hasil penggeledahan rumah di kawasan Sentul ke Mapolda Metro Jaya. Kedua peristiwa ini terjadi pada hari yang sama, Kamis, 9 Juli 2026, menandai puncak dari penyidikan yang telah berlangsung secara tertutup.
Kronologi Penangkapan Ma'ruf Cahyono oleh KPK
Operasi penangkapan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ma'ruf Cahyono, yang sebelumnya dipanggil sebagai saksi, menjalani pemeriksaan intensif sepanjang pagi hingga siang hari. Berdasarkan pantauan awak media, ia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 14.30 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Wajahnya tampak tegang namun kooperatif saat digiring menuju mobil tahanan.
- Pukul 09.00 WIB: Ma'ruf Cahyono tiba di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
- Pukul 10.30 WIB: Penyidik meningkatkan status pemeriksaan menjadi tersangka dan langsung melakukan penahanan.
- Pukul 14.30 WIB: Ma'ruf Cahyono keluar dengan rompi oranye dan dibawa ke rumah tahanan KPK.
- Pukul 15.00 WIB: KPK menggelar konferensi pers singkat mengonfirmasi penahanan tanpa merinci pasal yang dijerat.
"Kami menahan tersangka MC berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari temuan audit investigatif pada proyek-proyek strategis di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR periode 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya.
Penggeledahan Rumah Sentul dan Penyitaan Emas
Bersamaan dengan penangkapan di KPK, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, yang diduga terkait dengan tersangka. Operasi ini dilakukan sejak pukul 08.00 WIB dan berlangsung sekitar enam jam.
Petugas menyita berbagai barang bukti, termasuk emas batangan dan perhiasan emas dalam jumlah signifikan, dokumen keuangan, serta perangkat elektronik. Emas-emas tersebut dikemas dalam koper khusus dan langsung dibawa ke gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada siang harinya.
- Lokasi penggeledahan: Perumahan elite di Sentul City, Kabupaten Bogor.
- Barang bukti utama: Emas batangan, perhiasan emas, mata uang asing, dokumen kontrak proyek, laptop, dan ponsel.
- Jumlah petugas: 15 orang penyidik gabungan dengan pengamanan ketat.
- Dugaan keterkaitan: Rumah tersebut diduga digunakan untuk menyimpan hasil tindak pidana korupsi.
Saat tiba di Mapolda Metro Jaya, petugas terlihat membawa beberapa koper yang diduga berisi emas menuju ruang penyimpanan barang bukti. Proses ini disaksikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
"Kami mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Emas yang kami sita bernilai miliaran rupiah. Saat ini tim penyidik sedang melakukan inventarisasi dan akan berkoordinasi dengan KPK untuk penanganan lebih lanjut," jelas Kombes Zulpan kepada media.
Kasus yang Menjerat
Meskipun KPK belum mengungkap detail perkara, sumber internal menyebutkan bahwa penyidikan ini berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI tahun anggaran 2023-2024 dengan nilai kontrak mencapai Rp 156 miliar. Proyek-proyek tersebut meliputi renovasi gedung, pengadaan sistem teknologi informasi, serta perjalanan dinas fiktif yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 78 miliar.
Ma'ruf Cahyono diduga menerima fee dari rekanan proyek melalui transaksi pembelian emas sebagai modus pencucian uang. Pola ini terungkap setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi transaksi mencurigakan pada sejumlah rekening yang terhubung dengan keluarganya.
KPK dan Polda Metro Jaya bekerja sama dalam operasi ini karena ada irisan kewenangan: KPK menindaklanjuti unsur tindak pidana korupsi, sementara Polda Metro Jaya mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di wilayah hukum Jakarta. Sinergi ini diharapkan memperkuat pembuktian di pengadilan.
Respons Pihak Terkait
Sekretariat Jenderal MPR RI melalui Kepala Bagian Humas menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, tim kuasa hukum Ma'ruf Cahyono menyatakan akan mengajukan praperadilan karena menilai penahanan tidak sah dan kliennya tidak bermaksud melarikan diri.
Publik memberikan respons beragam. Sebagian netizen mengapresiasi langkah cepat KPK dan Polda Metro Jaya, namun ada pula yang mempertanyakan mengapa penanganan dilakukan oleh dua institusi sekaligus. Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Ahmad Sofian, menilai bahwa langkah ini menunjukkan efektivitas jika koordinasi berjalan baik, tetapi bisa menjadi kontraproduktif jika terjadi tumpang tindih kewenangan.
[SOCIAL_TWEET]: Operasi senyap dua institusi! Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono resmi ditahan KPK pagi tadi, sementara penyidik Polda Metro Jaya memboyong emas bernilai miliaran dari rumah Sentul. Bukti kuat kasus korupsi Rp156 M? #BreakingNews #MaarufCahyono #KPK #KorupsiMPR[SOCIAL_TG]: ⚖️ BREAKING: Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono ditahan KPK hari ini (9/7/2026) setelah pemeriksaan maraton. Di saat yang sama, penyidik Polda Metro Jaya geledah rumah di Sentul dan sita emas super mahal. Duh, proyek fiktif Setjen MPR terkuak! 🚔💰
Comments (0)