Pintu Keluar Negeri Terbuka untuk Tersangka Korupsi Eks Jampidsus Febrie
JAKARTA — Langkah hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum diikuti dengan pengamanan pintu keluar negeri. Hingga akhir pekan, otoritas keimigra...
JAKARTA — Langkah hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum diikuti dengan pengamanan pintu keluar negeri. Hingga akhir pekan, otoritas keimigrasian belum menerima selembar pun permohonan resmi untuk mencegah yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia, meski status tersangka kasus korupsi dan pencucian uang telah disematkan padanya.
Sinyal Kosong dari Penyidik
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi bahwa sistem pencegahan mereka sama sekali belum menerima surat dari Kejaksaan Agung sebagai pihak yang kini memegang penanganan perkara. "Nihil permohonan cekal," demikian inti pernyataan Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan bahwa kewenangan penuh pengajuan pencegahan berada di tangan penyidik, bukan di tataran keimigrasian. Ketiadaan permintaan itu otomatis membuat jalur keluar bagi Febrie masih sepenuhnya terbuka—baik melalui bandara maupun pelabuhan resmi—tanpa bisa dicegah petugas imigrasi.
Dari Pucuk Jampidsus ke Tersangka
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri pada awal Juli dalam pusaran dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkait dengan penanganan perkara PT ASABRI. Penetapan ini disusul dengan pelimpahan tiga berkas besar dari kepolisian ke Kejaksaan Agung: dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, dugaan korupsi di PT ASABRI–Jiwasraya, dan dugaan korupsi PT Krakatau Steel. Dalam konteks nasional, pelimpahan massal itu diiklankan sebagai wujud sinergi antarpenegak hukum, tetapi hingga lebih dari sepekan pasca-penetapan, tidak satu pun penjelasan konkret muncul tentang peran spesifik Febrie dalam skema ASABRI. Kejaksaan Agung, melalui Plt Jampidsus Rudi Margono, hanya menyebut pelimpahan akan mempercepat proses, tanpa menyentuh substansi keterlibatan mantan petinggi adhyaksa itu.
Kekosongan Informasi dan Potensi Risiko
Ketidakpastian bertambah karena baik Kortastipidkor maupun Kejaksaan Agung bungkam mengenai konstruksi dakwaan terhadap Febrie. Publik pun dibiarkan bertanya-tanya: apa tindak pidana awal yang menjadi pijakan, bagaimana aliran dana dugaan gratifikasi, dan pada titik mana pencucian uang berperan. Sementara itu, posisi geografis Febrie menjadi teka-teki. Imigrasi mengaku tidak memiliki informasi apakah yang bersangkutan masih berada di dalam negeri atau sudah meninggalkan Indonesia. Dalam kondisi tanpa cekal, tidak ada alarm yang akan berbunyi meski ia melintas di konter imigrasi. Situasi ini kontras dengan status tersangka yang melekat dan bobot perkara yang diduga merugikan keuangan negara melalui BUMN.
Febrie sendiri sama sekali belum memberikan komentar, menambah daftar ruang gelap dalam penanganan perkara yang dijanjikan berjalan cepat. Ketiadaan langkah pencegahan luar negeri di tengah status tersangka memunculkan pertanyaan serius tentang manajemen risiko pelarian dalam penegakan hukum di tingkat elite.
Baca juga:
Comments (0)