Perusak Spion MINI Cooper Sunter Resmi Jadi Tersangka
BREAKING NEWS — Pria yang videonya viral merusak spion MINI Cooper di kawasan Sunter, Jakarta Utara, kini resmi menyandang status tersangka. Polisi menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah rekama...
BREAKING NEWS — Pria yang videonya viral merusak spion MINI Cooper di kawasan Sunter, Jakarta Utara, kini resmi menyandang status tersangka. Polisi menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah rekaman aksinya tersebar luas di media sosial.
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Budi Santoso, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Senin malam (21/7). Pelaku berinisial RZ (34) dibekuk di kediamannya di wilayah Kelapa Gading tanpa perlawanan. “Tersangka kami amankan pukul 22.30 WIB. Barang bukti berupa rekaman CCTV dan potongan spion yang rusak sudah kami kantongi,” ujarnya.
Kronologi Kejadian
Insiden terjadi pada Minggu sore (20/7) di depan sebuah kafe di Jalan Sunter Agung. Berdasarkan rekaman yang beredar, RZ mendekati MINI Cooper berwarna abu-abu yang sedang parkir. Tanpa peringatan, ia langsung memukul spion kanan menggunakan benda tumpul hingga copot. Aksi itu terekam kamera ponsel saksi dan langsung viral, memicu kecaman warganet.
Pemilik kendaraan, seorang wanita berinisial SN (29), mengaku tidak mengenal pelaku. “Saya hanya parkir sebentar untuk mengambil pesanan. Tiba-tiba dia datang dan merusak spion. Saya kaget dan langsung melapor,” katanya saat ditemui di Mapolsek.
Pengakuan Tersangka
Dalam pemeriksaan awal, RZ mengakui perbuatannya dipicu emosi sesaat. Ia mengaku baru saja terlibat cekcok dengan pengendara lain yang mobilnya mirip dengan MINI Cooper korban. “Tersangka salah sasaran. Ia mengira mobil itu milik orang yang memicu keributan sebelumnya. Kami dalami kemungkinan adanya gangguan psikologis,” jelas Kompol Budi.
Polisi masih mendalami apakah tersangka di bawah pengaruh alkohol atau zat lain saat kejadian. Uji urine telah dilakukan dan hasilnya akan diumumkan dalam 1x24 jam.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, RZ dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Polisi juga menerapkan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan karena aksi itu menimbulkan ketakutan pada korban. “Kami tidak memberi ruang bagi aksi vandalisme jalanan. Hukum akan ditegakkan setegas-tegasnya,” tegas Kapolsek.
Proses hukum kini berjalan, dan penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik kafe yang berada di lokasi. Spion mobil korban telah diganti dengan biaya sementara ditanggung oleh pelaku setelah keluarganya menemui korban untuk mediasi. Namun, polisi menegaskan proses pidana tetap berlanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa emosi tak terkendali di jalan raya dapat berujung pada jerat hukum serius. Warganet pun mengapresiasi gerak cepat polisi merespons viralnya video tersebut. UPDATE: Pihak kepolisian berencana merilis kronologi lengkap dalam jumpa pers sore ini.
Comments (0)