Dua Pelaku Pencurian Kabel di Cikarang Diringkus, Kerugian Rp 143 Juta
Aksi dua pria di Kabupaten Bekasi berakhir pahit. Mereka ditangkap aparat setelah kepergok mencuri kabel listrik di kawasan Cikarang Selatan. Kerugian material akibat ulah mereka diperkirakan mencapai...
Aksi dua pria di Kabupaten Bekasi berakhir pahit. Mereka ditangkap aparat setelah kepergok mencuri kabel listrik di kawasan Cikarang Selatan. Kerugian material akibat ulah mereka diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp 143 juta.
Peristiwa yang menghebohkan warga ini terjadi pada dini hari. Sejumlah saksi mata mendengar suara mencurigakan dari sebuah gardu lalu melaporkannya ke Polsek Cikarang Selatan. Petugas yang mendapat laporan langsung bergerak cepat menuju lokasi dan mendapati kedua pelaku sedang sibuk memotong kabel dengan alat khusus.
Kedua pelaku yang diketahui berinisial AR (32) dan BS (28) tak berkutik saat polisi meringkus mereka di tempat kejadian. Barang bukti berupa puluhan meter kabel hasil curian, alat pemotong, tang, dan satu unit sepeda motor langsung diamankan.
Kronologi Penangkapan
Menurut keterangan polisi, patroli rutin memang tengah ditingkatkan di area rawan pencurian fasilitas umum. Begitu mendapatkan laporan warga, tim langsung menyisir area gardu dan memergoki kedua pelaku tengah memasukkan kabel ke dalam karung.
Petugas sempat memberikan tembakan peringatan karena pelaku mencoba melarikan diri. Namun, keduanya akhirnya menyerah tanpa perlawanan berarti. Proses evakuasi dan olah tempat kejadian perkara langsung digelar untuk mengumpulkan bukti tambahan.
Modus Operandi dan Kerugian
Hasil penyelidikan sementara menyebutkan, kabel yang dicuri merupakan jenis kabel tembaga berukuran besar yang digunakan untuk aliran listrik industri. Nilai kerugian yang mencapai Rp 143 juta bukan hanya berasal dari fisik kabel yang hilang, melainkan juga dari kerusakan instalasi jaringan yang menimbulkan pemadaman di sebagian wilayah Cikarang Selatan.
Kedua pelaku diduga sudah beberapa kali beraksi, namun baru kali ini aksinya terbongkar berkat kesigapan warga. Polisi pun masih memburu kemungkinan adanya penadah hasil curian.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. Proses penyidikan kini berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Kapolsek Cikarang Selatan mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas listrik. Keterlibatan warga dianggap kunci utama mencegah kejadian serupa terulang.
Baca juga:
Comments (0)