PERADI Profesional Desak Pengaturan Putusan Asing dalam RUU HPI

JAKARTA, BREAKING — PERADI Profesional baru saja melontarkan desakan keras kepada DPR RI agar segera merumuskan mekanisme pengakuan dan eksekusi putusan pengadilan asing di dalam Rancangan Undang-Un...

Jul 13, 2026 - 20:42
0 0

JAKARTA, BREAKING — PERADI Profesional baru saja melontarkan desakan keras kepada DPR RI agar segera merumuskan mekanisme pengakuan dan eksekusi putusan pengadilan asing di dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). Organisasi advokat itu menilai ketiadaan aturan baku kian mengancam kepastian hukum di tengah lonjakan hubungan keperdataan lintas negara.

Urgensi di Balik Desakan

Dalam dua dekade terakhir, interaksi hukum warga negara Indonesia dengan pihak asing meroket tajam. Data internal PERADI mencatat, sengketa bisnis lintas batas melonjak 35% dalam lima tahun terakhir, namun kerangka hukum untuk mengeksekusi putusan pengadilan asing masih compang-camping. Akibatnya, banyak putusan hanya menjadi ‘kertas mati’ yang tak bisa dijalankan di Indonesia karena belum ada aturan yang memayungi.

RUU HPI yang kini digodok di parlemen dianggap sebagai momentum emas untuk mengisi kekosongan tersebut. PERADI Profesional menegaskan bahwa tanpa pengakuan yang terstandarisasi, Indonesia berpotensi kehilangan kepercayaan dalam forum bisnis global dan kian dijauhi investor yang mengkhawatirkan eksekusi kontrak.

Rekomendasi PERADI Profesional

Melalui keterangan tertulis yang disampaikan menit lalu, PERADI Profesional membeberkan sejumlah rekomendasi kunci yang harus tertuang dalam RUU HPI. Rekomendasi ini disusun berdasarkan praktik internasional serta kebutuhan nasional.

  • Prosedur eksaminasi: Pengadilan Indonesia wajib melakukan exequatur—prosedur verifikasi formal—sebelum putusan asing dapat dieksekusi.
  • Batasan ketertiban umum: Putusan yang bertentangan dengan ketertiban umum, kedaulatan negara, atau norma fundamental harus ditolak mentah-mentah.
  • Timbal balik (reciprocity): Pengakuan hanya diberikan jika negara asal putusan juga mengakui dan mengeksekusi putusan pengadilan Indonesia.
  • Pengadilan khusus: Menunjuk pengadilan niaga sebagai gerbang tunggal untuk menangani permohonan pengakuan putusan asing.
  • Batas waktu eksekusi: Permohonan pengakuan harus diajukan paling lambat 6 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Kekhawatiran Tanpa Aturan Jelas

Saat ini, pengakuan putusan asing hanya bergantung pada yurisprudensi dan doktrin yang tersebar. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum akut yang merugikan pelaku usaha. Sejumlah kasus arbitrase internasional pun mandek di tingkat eksekusi karena ketiadaan landasan prosedural.

“Situasi darurat regulasi ini sudah tidak bisa ditoleransi. Setiap bulan, potensi sengketa yang mandek akibat ketidakjelasan aturan nilainya mencapai miliaran rupiah,” ujar sumber internal PERADI yang menolak disebutkan namanya. PERADI mendorong agar pasal tentang pengakuan putusan asing tidak sekadar menjadi tempelan, melainkan bab khusus dengan parameter yang rigid.

Respon Legislatif dan Langkah Selanjutnya

DPR dikonfirmasi tengah mempercepat pembahasan RUU HPI. Meski begitu, belum ada sinyal resmi apakah rekomendasi PERADI akan diakomodasi sepenuhnya. Wakil Ketua Komisi III melalui pesan singkat menyatakan, “Masukan dari organisasi profesi hukum sangat kami perlukan. Kami akan kaji secara serius.”

PERADI Profesional berharap aturan ini bisa menangkal potensi krisis kepercayaan terhadap sistem hukum nasional. Dengan adanya mekanisme yang jelas, Indonesia diproyeksikan lebih siap menghadapi kompleksitas hubungan hukum lintas negara yang kian tak terelakkan.

UPDATE: Pembahasan RUU HPI dijadwalkan memasuki masa penyusunan draf akhir pada triwulan depan. Publik dan pelaku usaha diminta terus memantau perkembangan ini.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tasya-kamila

Social Media Editor. Mengelola distribusi breaking news lintas platform.

Comments (0)

User