MEDAN — Pemerintah Kota Medan mencatat capaian penting dalam penyelesaian konflik sosial keagamaan yang berlangsung hampir satu dekade. Persoalan perizinan Gereja Pentakosta Tebernakel di Jalan Garu V, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, akhirnya menemukan titik terang setelah sembilan tahun menimbulkan gesekan antarwarga.
Konflik tersebut bermula dari belum lengkapnya dokumen perizinan tempat ibadah, sehingga kerap memicu ketegangan saat jemaat melaksanakan ibadah. Keributan antarwarga sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik luas sebelum Pemerintah Kota Medan mengambil alih penanganan dengan melibatkan berbagai pemangku kebijakan terkait.
Kronologi Penyelesaian Konflik
- 2017–2025: Gereja Pentakosta Tebernakel beroperasi tanpa kelengkapan izin, memicu gesekan berulang antara jemaat dan warga sekitar.
- Puncak konflik: Keributan antarwarga tersebar luas di dunia maya dan memicu tekanan publik agar pemerintah segera turun tangan.
- Intervensi Pemko Medan: Pemerintah kota mengajak forum kerukunan, camat, lurah, dan pemangku kebijakan lain duduk bersama mencari solusi.
- 2025: Seluruh kelengkapan izin gereja akhirnya terpenuhi, menutup babak panjang disharmoni di kawasan tersebut.
Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan hasil kerja satu pihak semata. Ia menyampaikan apresiasi kepada semua elemen yang terlibat dalam penyelesaian masalah tersebut.
"Ini bukan semata keberhasilan dari Pemko Medan. Bukan juga keberhasilan saya selaku wali kota. Tetapi banyak pihak yang terlibat dalam masalah ini untuk menyelesaikannya. Saya berterimakasih untuk itu," ujar Rico Waas saat membuka kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Mitigasi Risiko Disharmonisasi dan Konflik Sosial bagi camat se-Kota Medan di Le Polonia Hotel, Medan, Jumat (25/9/2026).
Peran Unsur Kewilayahan Dinilai Vital
Dalam forum yang digagas Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan itu, Rico Waas menyoroti pentingnya unsur kewilayahan sebagai ujung tombak deteksi dini konflik sosial. Camat dan lurah dinilai memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan dinamika masyarakat di tingkat akar rumput.
Menurutnya, kasus Garu V menjadi pelajaran berharga bahwa persoalan perizinan rumah ibadah dapat berkembang menjadi konflik horizontal jika tidak ditangani secara cepat, transparan, dan melibatkan seluruh pihak. Pendekatan dialogis yang mengedepankan musyawarah terbukti mampu meredam ketegangan yang sempat memanas.
- Sembilan tahun gereja beroperasi tanpa kelengkapan izin sebelum akhirnya dituntaskan.
- FKUB Kota Medan menjadi motor penggerak pelatihan mitigasi konflik bagi camat se-Kota Medan.
- Unsur kewilayahan disebut sebagai kunci pencegahan dini disharmonisasi antarwarga.
- Medan terus mendorong harmonisasi antarumat beragama melalui pendekatan kolaboratif.
Pemerintah Kota Medan berharap pengalaman panjang di Garu V menjadi rujukan bagi daerah lain dalam menangani persoalan serupa. Komitmen menjaga kerukunan umat beragama ditegaskan sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya membangun kota yang kondusif bagi seluruh warga.
Comments (0)