Suasana haru dan ketegangan mewarnai ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan saat majelis hakim membacakan amar putusan kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy. Mantan pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Dante Sinaga, resmi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam skandal transaksi yang merugikan keuangan negara tersebut. Namun, putusan ini memicu gelombang kekecewaan mendalam dari pihak penasihat hukum terdakwa yang menilai hakim mengabaikan fakta-fakta kunci selama proses persidangan.
Kasus penyimpangan transaksi yang terjadi pada tahun 2019 ini melibatkan skema penjualan komoditas aluminium alloy antara BUMN pengolahan aluminium, PT Inalum, dengan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU). Kerja sama bisnis yang berujung pada tindak pidana korupsi ini tidak hanya menyeret Dante Sinaga, tetapi juga Direktur Utama PT PASU, Djoko Sutrisno, yang sebelumnya telah dijatuhi vonis sangat berat yakni 14 tahun penjara oleh majelis hakim yang sama.
Detail Vonis dan Kerugian Negara dalam Skandal Inalum
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan para terdakwa terbukti melanggar pasal pidana korupsi terkait tata kelola niaga aluminium yang tidak sesuai dengan prosedur operasional standar. Selain tuntutan hukuman badan, putusan ini menggarisbawahi kegagalan pengawasan internal BUMN yang memicu kerugian negara hingga miliaran rupiah. Dua mantan pejabat PT Inalum lainnya serta satu pihak swasta turut menerima sanksi hukum bervariasi sesuai dengan kadar peran dan keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.
| Nama Terdakwa | Jabatan / Instansi | Vonis Majelis Hakim |
|---|---|---|
| Djoko Sutrisno | Direktur Utama PT PASU | 14 Tahun Penjara |
| Dante Sinaga | Mantan Pejabat PT Inalum | 7 Tahun Penjara |
| Terdakwa Lainnya | Pejabat Inalum & Swasta | Vonis Bervariasi |
Persidangan maraton yang berlangsung selama beberapa bulan ini mengungkap bagaimana mekanisme penjualan komoditas aluminium alloy dilakukan tanpa jaminan pembayaran yang memadai. Kondisi tersebut menyebabkan kredit macet dan hilangnya kekayaan negara secara signifikan saat transaksi berlangsung pada periode 2019.
Penasihat Hukum Tegaskan Putusan Majelis Hakim Janggal
Menanggapi vonis 7 tahun penjara tersebut, tim penasihat hukum Dante Sinaga menyampaikan keberatan keras. Mereka menegaskan bahwa pertimbangan hakim dalam menyusun amar putusan sama sekali tidak mencerminkan fakta objektif yang terungkap di muka persidangan. Menurut mereka, kliennya hanya menjalankan tugas administratif sesuai arahan struktur hierarki perusahaan tanpa ada niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
"Putusan ini sangat melukai rasa keadilan. Majelis hakim terkesan hanya mengadopsi mentah-mentah surat tuntutan jaksa penuntut umum tanpa mempertimbangkan bukti-bukti tertulis dan keterangan saksi ahli yang kami hadirkan. Klien kami tidak pernah menerima aliran dana sepeser pun dari transaksi tersebut," ujar tim penasihat hukum usai persidangan di PN Medan.
Pihak penasihat hukum juga menyoroti bahwa kerugian finansial yang timbul dalam kerja sama PT Inalum dan PT PASU murni merupakan risiko bisnis (business judgment rule) dalam dinamika industri manufaktur, bukan tindakan kriminal yang disengaja untuk menggerogoti uang negara.
Langkah Hukum Banding dan Evaluasi Tata Kelola BUMN
Menyikapi vonis hakim yang dinilai tidak adil ini, tim kuasa hukum Dante Sinaga mengisyaratkan akan segera mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Mereka optimistis majelis hakim di tingkat banding akan lebih jeli dan objektif dalam memeriksa berkas perkara serta fakta hukum yang sebenarnya.
Kasus korupsi Inalum ini menjadi pelajaran berharga bagi tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia, khususnya dalam sektor pertambangan dan pengolahan logam. Pengamat hukum pidana menegaskan pentingnya transparansi dalam kontrak jual-beli komoditas strategis guna mencegah terulangnya penyalahgunaan wewenang di tubuh BUMN. Dengan dijatuhkannya sanksi pidana ini, publik berharap ada pembenahan sistemik agar keputusan bisnis di tubuh BUMN tidak lagi berujung pada jeratan hukum pidana.
Comments (0)