Pemkab Serang Bakal Tertibkan 136 Rumah di Bantaran Irigasi Desa Domas
Serang - Pemerintah Kabupaten Serang bergerak cepat menangani keberadaan ratusan bangunan yang berdiri di area terlarang. Sebanyak 136 unit rumah di Desa Domas, Kecamatan Pontang, teridentifikasi ber
Serang - Pemerintah Kabupaten Serang bergerak cepat menangani keberadaan ratusan bangunan yang berdiri di area terlarang. Sebanyak 136 unit rumah di Desa Domas, Kecamatan Pontang, teridentifikasi berada di bantaran saluran irigasi dan akan segera ditertibkan.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, rumah-rumah tersebut dinilai melanggar ketentuan tata ruang karena menempati lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai kawasan permukiman. Keberadaan bangunan di sepanjang bantaran irigasi ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi utama saluran sebagai infrastruktur pengairan pertanian.
"Terkait 136 rumah di Desa Domas, rumah-rumah tersebut berada di bantaran saluran irigasi sehingga secara ketentuan tidak berada pada lokasi yang diperuntukkan sebagai kawasan permukiman," ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana, dalam keterangannya pada Jumat (26/6/2026).
Menurut Okeu, kondisi fisik rumah-rumah di lokasi tersebut cukup beragam. Beberapa di antaranya sudah berupa bangunan permanen dengan konstruksi beton dan dinding bata, sementara lainnya masih semipermanen dengan material kayu dan atap seng. Meski tingkat kekokohan bangunan berbeda-beda, seluruhnya akan dikenai tindakan penertiban yang sama oleh pihak berwenang.
Langkah tegas ini diambil setelah melalui proses pemantauan dan verifikasi di lapangan. Area bantaran irigasi seharusnya menjadi zona bebas bangunan demi menjaga kelancaran aliran air ke lahan-lahan pertanian di wilayah Kabupaten Serang. Keberadaan rumah-rumah tersebut dikhawatirkan dapat memicu pendangkalan saluran, penyempitan badan irigasi, hingga risiko kerusakan infrastruktur akibat beban bangunan.
Pemerintah daerah berencana melakukan relokasi terhadap warga yang terdampak. Proses penertiban dipastikan akan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dengan mengedepankan upaya komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Tim gabungan dari berbagai instansi terkait akan dilibatkan guna memastikan kelancaran proses penertiban dan penataan ulang kawasan bantaran irigasi.
Selain penertiban, DPRKP juga tengah menyiapkan skema hunian alternatif bagi warga yang harus dipindahkan dari lokasi tersebut. Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan permukiman ilegal tanpa mengabaikan hak dasar masyarakat atas tempat tinggal yang layak. Penertiban ini juga diharapkan dapat mengembalikan fungsi optimal saluran irigasi demi mendukung sektor pertanian sebagai salah satu penopang ekonomi di Kabupaten Serang.
Comments (0)