Kawasan Penelokan, Kintamani, dikenal luas sebagai salah satu destinasi wisata paling memikat di Bali dengan panorama megah Gunung Batur dan danau vulkaniknya. Namun, pemandangan visual di kawasan strategis tersebut mendadak menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli. Sebuah konstruksi media digital layar lebar atau videotron yang berdiri di dekat area Anjungan Penelokan terpaksa dihentikan operasinya karena terbukti belum mengantongi dokumen perizinan resmi dari dinas terkait.
Langkah tegas ini diambil guna memverifikasi seluruh aspek legalitas serta tata ruang kawasan wisata Kintamani. Meski layar penayangan telah dimatikan total, fisik bangunan media luar ruang tersebut hingga saat ini masih berdiri di lokasi. Pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangli menegaskan bahwa penindakan dilakukan secara terukur dengan melibatkan kajian teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kajian Teknis OPD dan Tindakan Satpol PP
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bangli, Jetet Hiberon, menjelaskan bahwa instansinya saat ini sedang melakukan penghimpunan data mendalam serta memanggil pihak pemasang berinisial KB untuk dimintai klarifikasi secara menyeluruh. Proses verifikasi ini menjadi dasar penentuan status operasional maupun keberadaan fisik bangunan tersebut di masa mendatang.
"Setelah ada kajian dari OPD teknis, barulah kami sampaikan kepada Satpol PP mengenai tindakan yang harus dilakukan," ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Bangli, Jetet Hiberon.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, fasilitas videotron tersebut diperkirakan telah berdiri dan beroperasi selama kurang lebih satu minggu. Selama masa penayangan tersebut, materi yang ditampilkan memuat promosi keunggulan pariwisata Kintamani dan belum mengudara materi iklan komersial. Meski demikian, ketiadaan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) membuat keberadaan struktur bangunan tetap menyalahi prosedur perizinan yang berlaku di Kabupaten Bangli.
Syarat Perizinan dan Potensi Komersialisasi
Jetet Hiberon merinci bahwa operasional media digital luar ruang memerlukan pemenuhan regulasi yang sangat ketat, terlebih jika fasilitas tersebut nantinya dimanfaatkan untuk kepentingan komersial atau disewakan kepada pihak ketiga. Pengusaha diwajibkan mengantongi legalitas usaha yang terintegrasi secara sah.
"Apabila akan dimanfaatkan untuk komersial atau disewakan kepada pihak lain, yang bersangkutan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) penyewaan peralatan multimedia," tegas Jetet.
Selain NIB dan KBLI, pemasang wajib mengurus izin reklame secara terpisah apabila videotron difungsikan sebagai sarana promosi produk atau jasa. Pihak DPMPTSP membenarkan bahwa pengusaha berinisial KB sebelumnya pernah mengurus izin reklame untuk sektor usaha wahana glamping dan kendaraan all-terrain vehicle (ATV). Namun, izin tersebut diperuntukkan bagi lokasi yang berbeda dan sama sekali tidak mencakup pengoperasian videotron di kawasan Penelokan ini.
| Kategori Kelayakan | Status Saat Ini | Ketentuan Regulasi Pemkab Bangli |
|---|---|---|
| Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) | Belum Memiliki Izin | Wajib diterbitkan DPMPTSP sebelum fisik berdiri |
| Izin Penyelenggaraan Reklame | Belum Terdaftar | Diperlukan untuk tayangan promosi komersial |
| NIB & KBLI Multimedia | Belum Disesuaikan | Syarat mutlak penyewaan sarana multimedia |
| Status Bangunan & Tayangan | Tayangan Dihentikan | Fisik bangunan menunggu rekomendasi penertiban Satpol PP |
Menjaga Estetika Visual Lanskap Kintamani
Langkah penertiban ini juga menyoroti pentingnya perlindungan estetika kawasan Penelokan yang menjadi wajah utama pariwisata Bangli. Penataan media luar ruang harus berjalan seiring dengan konsep tata ruang berwawasan lingkungan. Pengawasan ketat terhadap media reklame merupakan upaya menjaga keaslian panorama alam Kintamani dari polusi visual yang tidak tertata.
Pemerintah daerah mengimbau seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi prosedur tata kelola perizinan sebelum mendirikan bangunan fisik di area publik maupun zona pariwisata. Beberapa poin penting yang menjadi catatan Pemkab Bangli dalam penertiban ini meliputi:
- Kelengkapan Izin Legal: Memastikan seluruh dokumen PBG dan izin reklame terbit sebelum konstruksi dilaksanakan.
- Penyesuaian KBLI Usaha: Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klasifikasi bidang usaha yang tepat untuk penyewaan peralatan multimedia.
- Koordinasi Antar-OPD: Proses penindakan lapangan oleh Satpol PP mengacu sepenuhnya pada rekomendasi teknis dinas perizinan.
Saat ini, DPMPTSP Kabupaten Bangli masih menunggu koordinasi susulan dari instansi teknis sebelum mengambil keputusan akhir, baik berupa kewajiban melengkapi perizinan maupun tindakan pembongkaran bangunan videotron oleh Satpol PP.
Comments (0)