Sep 17, 2026
Hukum

Kejari Karangasem Tahan Mantan Ketua LPD Klungah Kasus Korupsi Rp2,7 Miliar

AMLAPURA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem resmi menetapkan dan menahan mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Klungah, Desa Wismakerta

Kejari Karangasem Tahan Mantan Ketua LPD Klungah Kasus Korupsi Rp2,7 Miliar

AMLAPURA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem resmi menetapkan dan menahan mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Klungah, Desa Wismakerta, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem berinisial IWD. Penetapan tersangka ini dilakukan menyusul dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana lembaga keuangan desa adat yang menimbulkan kerugian finansial hingga Rp2,7 miliar.

Tersangka langsung digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem pada Rabu petang guna menjalani masa penahanan rutan selama 20 hari ke depan demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.

Kronologi Pengungkapan Perkara Korupsi LPD Klungah

Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Dr. Kusufi Esti Ridliani, didampingi Kasi Intelijen Ferdy Arya Nul Hakim, memaparkan rentang waktu dan tahapan penanganan perkara hingga penetapan tersangka:

  1. Agustus: Tim Penyidik Kejari Karangasem resmi menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kas LPD.
  2. Pemeriksaan Saksi dan Ahli: Penyidik melakukan pemeriksaan maraton terhadap 30 orang saksi dari berbagai unsur serta memanggil 3 orang saksi ahli guna memperkuat konstruksi hukum dan bukti audit kerugian keuangan.
  3. Gelar Perkara (Ekspose): Berdasarkan alat bukti dokumen, keterangan saksi, dan hasil audit investigatif yang mengonfirmasi kerugian Rp2,7 miliar, penyidik menyimpulkan keterlibatan penuh IWD sebagai penanggung jawab utama.
  4. Penetapan Tersangka dan Penahanan: IWD resmi diumumkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terhitung sejak tanggal 9 hingga 28 September di Lapas Kelas IIB Karangasem.

Modus Operandi: Kredit Tanpa Prosedur dan Pengalihan Dana

Dalam keterangannya di Kantor Kejari Karangasem, Jalan Kapten Jaya Tirta, Amlapura, pihak kejaksaan membongkar pola penyimpangan yang dilakukan mantan pimpinan lembaga adat tersebut selama masa jabatannya.

"IWD ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyaluran kredit tanpa melalui prosedur yang berlaku dan menempatkan dana milik LPD di tempat lain secara melawan hukum," tegas Kajari Karangasem, Dr. Kusufi Esti Ridliani.

Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan struktural dalam pengelolaan keuangan LPD Klungah, antara lain:

  • Penyaluran Kredit Non-Prosedural: Fasilitas kredit dicairkan tanpa jaminan memadai, analisis kelayakan kredit yang sah, maupun persetujuan kolektif pengurus.
  • Penempatan Dana Ilegal: Sebagian dana likuiditas milik nasabah dan warga adat dialihkan serta ditempatkan di luar instrumen resmi yang ditentukan aturan internal LPD.
  • Manipulasi Pembukuan: Terjadi ketidaksesuaian antara neraca laporan keuangan berkala dengan kondisi riil kas dan simpanan nasabah di lapangan.

Fokus Penyidikan Lanjutan dan Penelusuran Aset

Kejaksaan Negeri Karangasem memastikan proses penyidikan tidak berhenti pada penahanan tersangka. Saat ini, tim satuan khusus tindak pidana korupsi terus menelusuri aliran dana (follow the money) guna mengidentifikasi aset-aset tersangka yang bersumber dari dugaan penyelewengan dana LPD.

Upaya pelacakan dan penyitaan aset (asset recovery) diprioritaskan untuk memulihkan kerugian keuangan lembaga adat dan nasabah warga Desa Adat Klungah yang terdampak signifikan akibat krisis likuiditas tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS fitri-handayani

Reporter Breaking News. Siap siaga 24/7 untuk peristiwa besar.

Comments (0)

User