Pemerkosa Anak 12 Tahun di Cakung Diamankan, Sempat Kabur ke Genteng Usai Aksi Bejatnya Dipergoki Warga
Beritatercepat.com, Jakarta – Seorang pria berinisial SR ditangkap polisi setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 12 tahun di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Aksi beja
Beritatercepat.com, Jakarta – Seorang pria berinisial SR ditangkap polisi setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 12 tahun di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Aksi bejat pelaku terbongkar setelah warga sekitar memergoki korban berada di dalam kontrakan SR tanpa mengenakan pakaian. Panik lantaran aksinya diketahui, pelaku sempat melarikan diri ke atas genteng sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Jumat (19/6/2026). Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, ibu korban saat itu tengah dijemput oleh menantunya untuk pulang ke rumah. Setibanya di kediaman, ia langsung diberi tahu oleh Ketua RT bersama sejumlah saksi mengenai kondisi putrinya yang baru saja ditemukan warga.
Kepada ibu korban, para saksi menjelaskan bahwa anaknya dipergoki berada di dalam kontrakan milik pelaku. Saat pintu kontrakan didobrak oleh warga yang curiga, korban ditemukan dalam posisi sedang berada di dalam toilet dan tidak mengenakan sehelai benang pun.
“Saat kami periksa, korban sudah di dalam kamar mandi tanpa pakaian. Kami langsung berusaha menenangkan anak itu sementara pelaku berusaha kabur lewat atap,” ujar salah seorang saksi yang enggan disebutkan namanya.
Melihat gerak-gerik warga yang semakin banyak berdatangan, pelaku panik lalu nekat memanjat ke atap bangunan kontrakan. Aksinya ini sontak menarik perhatian warga sekitar. Beberapa warga langsung mengejar dan berusaha menahannya sembari menghubungi pihak kepolisian.
Penangkapan dan Proses Hukum
Dalam waktu singkat, petugas Kepolisian Sektor Cakung tiba di lokasi kejadian. Pelaku yang masih berada di atas genteng akhirnya berhasil dijatuhkan dan langsung dibekuk. SR tak dapat mengelak saat digelandang turun dari atap rumah kontrakannya.
Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jakarta Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara, termasuk pakaian korban dan peralatan mandi yang diduga digunakan untuk menghilangkan jejak.
“Kami masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian ini. Pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur dalam keterangannya kepada Beritatercepat.com.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mencurigai adanya aktivitas serupa di lingkungan tempat tinggal. Sementara itu, korban saat ini masih dalam pendampingan psikologis dari Unit PPA dan Dinas Sosial setempat guna memulihkan trauma berat yang dialaminya. Hingga berita ini diturunkan, proses visum dan pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan.
Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan orang tua dan peran aktif warga dalam menjaga lingkungan, terutama dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual. Warga diharapkan tidak ragu melapor jika menemukan indikasi pelecehan atau kejahatan terhadap anak di sekitarnya.
Comments (0)