Pemerintah Mulai 2027 Wajibkan 1% Bahan Bakar dari Minyak Jelantah untuk Penerbangan Internasional
Pemerintah Indonesia resmi menetapkan target ambisius dalam transisi energi di sektor penerbangan. Mulai tahun 2027, seluruh penerbangan internasional dari dua bandara utama tanah air akan diwajibkan
Pemerintah Indonesia resmi menetapkan target ambisius dalam transisi energi di sektor penerbangan. Mulai tahun 2027, seluruh penerbangan internasional dari dua bandara utama tanah air akan diwajibkan menggunakan campuran Bahan Bakar Penerbangan Berkelanjutan atau *Sustainable Aviation Fuel* (SAF) minimal sebesar 1%. Kebijakan yang diumumkan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri ini menandai langkah awal dekarbonisasi yang signifikan di industri aviasi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menjelaskan bahwa implementasi tahap awal akan difokuskan pada rute internasional yang berangkat dari dua simpul utama. “Kita fokuskan dulu pada 1% penerbangan internasional dari Cengkareng, dari Soekarno-Hatta, dan juga dari Ngurah Rai. Dua itu saja. Pemberangkatan dari dua kota utama internasional 1%. Jadi mudah-mudahan ini bisa *kick off* di 2027 sebagai *milestone* awal,” ujar AHY dalam keterangan resmi yang dilaporkan media kami, Kamis (25/6/2026).
Mengapa Harus Minyak Jelantah?
Langkah strategis ini tidak hanya bertujuan menekan emisi karbon, tetapi juga membuka potensi ekonomi sirkular. SAF yang dimaksud dapat diproduksi dari bahan baku terbarukan, salah satunya adalah minyak jelantah. Sebagai negara dengan konsumsi minyak goreng sangat tinggi, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengubah limbah rumah tangga dan industri ini menjadi energi ramah lingkungan.
Dengan memanfaatkan minyak jelantah sebagai campuran avtur, pemerintah ingin mengatasi dua masalah sekaligus: mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil impor serta mengelola limbah cair yang selama ini sering mencemari lingkungan. Sejumlah riset yang dilakukan oleh perusahaan energi plat merah bersama para pemangku kepentingan menunjukkan bahwa campuran 1% SAF secara teknis aman bagi mesin pesawat tanpa memerlukan modifikasi signifikan.
Kebijakan ini sebenarnya bukan hal baru di panggung global. Banyak negara dan bandara internasional telah lebih dulu mengadopsi mandatori pencampuran SAF. AHY menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh tertinggal dalam tren keberlanjutan ini. Meskipun persentase 1% terkesan kecil, angka tersebut dianggap realistis sebagai batu loncatan untuk membangun infrastruktur dan rantai pasok yang diperlukan. Dengan dimulainya program ini pada 2027, pemerintah berharap peta jalan pengembangan SAF di masa depan bisa lebih agresif seiring dengan peningkatan kapasitas produksi dalam negeri serta penurunan biaya teknologi.
Fokus pada Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Cengkareng dan Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali dipilih karena status keduanya sebagai gerbang utama wisata dan bisnis internasional. Dengan memberlakukan aturan ini pada maskapai yang terbang dari dua lokasi tersebut, dampak pengurangan emisi diharapkan lebih terukur dan bisa menjadi pilot project yang sukses sebelum diperluas ke rute domestik. Langkah ini sekaligus memperkuat citra Indonesia di mata dunia sebagai negara yang serius mendukung agenda iklim global melalui tata kelola kebandarudaraan yang modern dan bertanggung jawab.
Comments (0)