Mahfud MD Sebut Rivalitas Polri-Kejagung Perkeruh Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan kritik tajam terhadap dinamika hubungan antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) d...
JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan kritik tajam terhadap dinamika hubungan antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung. Ia menilai rivalitas yang terus berlarut di antara kedua institusi penegak hukum itu telah merusak sinergi dan memperkeruh penanganan perkara strategis, terutama dalam kasus yang menjerat Febrie Adriansyah.
Sorotan Langsung ke Pimpinan Lembaga
Mahfud menegaskan bahwa gesekan kewenangan yang sering terjadi di lapangan tidak lagi bisa ditoleransi. “Rivalitas Polri dan Kejagung sudah pada level mengganggu proses hukum. Kasus Febrie Adriansyah adalah bukti nyata betapa buruknya koordinasi antarpenegak hukum kita,” ujarnya dalam sebuah diskusi terbatas di Jakarta, Selasa (15/4).
Febrie Adriansyah merupakan figur yang tengah menjadi sorotan publik. Meski tidak dijelaskan secara rinci konstruksi perkaranya, Mahfud mengindikasikan bahwa tarik-menarik kepentingan antara penyidik Polri dan jaksa penuntut umum telah menyebabkan penanganan perkara berjalan di tempat. Akibatnya, kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat menjadi terkatung-katung.
Dampak Rivalitas terhadap Publik
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu memaparkan tiga dampak langsung rivalitas yang dibiarkan tanpa kendali. Pertama, terhambatnya proses penyidikan dan penuntutan karena ego sektoral. Kedua, munculnya kebingungan di masyarakat mengenai siapa sebenarnya yang memegang kendali perkara. Ketiga, hilangnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana secara keseluruhan.
“Kalau antar-aparat masih berebut ‘wilayah’, rakyat yang jadi korban. Kasus bisa mandek bertahun-tahun tanpa kejelasan. Febrie Adriansyah hanyalah satu dari sekian banyak potret buram sinergi itu,” imbuh Mahfud.
Desakan Evaluasi Menyeluruh
Mahfud mendesak Presiden dan DPR untuk segera melakukan evaluasi terhadap mekanisme koordinasi antara Polri dan Kejagung. Menurutnya, regulasi yang ada saat ini belum cukup kuat untuk memaksa kedua institusi bekerja dalam satu komando ketika menangani perkara yang membutuhkan kolaborasi ketat.
“Perlu ada atap koordinasi yang jelas, misalnya lewat penguatan peran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau pembentukan satgas gabungan tetap,” usulnya. Ia menambahkan bahwa ego sektoral biasanya muncul ketika ada celah hukum yang multitafsir.
Febrie Adriansyah dan Keadilan yang Tertunda
Kasus yang menimpa Febrie Adriansyah, meski belum diurai secara gamblang, diyakini melibatkan dimensi korupsi atau tindak pidana ekonomi yang membutuhkan koordinasi lintas lembaga. Penundaan yang terjadi, tegas Mahfud, bukan hanya merugikan tersangka atau korban, tetapi juga menodai prinsip justice delayed is justice denied.
Mahfud meminta kedua lembaga menanggalkan ego dan duduk bersama merumuskan peta jalan penyelesaian perkara. “Jika tidak, publik akan terus menyaksikan drama perseteruan yang melelahkan, sementara keadilan substansial semakin jauh dari harapan,” pungkasnya.
Baca juga:
Comments (0)