Pemerintah Dorong Harga Ayam Hidup Peternak ke Rp 19.500 per Kilogram Mulai 15 Juli 2026
Beritatercepat.com — Harga ayam hidup (livebird) di tingkat peternak yang terus merosot dalam beberapa bulan terakhir mendapat respons serius dari Kementerian Pertanian (Kementan). Berdasarkan pant
Beritatercepat.com — Harga ayam hidup (livebird) di tingkat peternak yang terus merosot dalam beberapa bulan terakhir mendapat respons serius dari Kementerian Pertanian (Kementan). Berdasarkan pantauan media kami, penurunan harga paling terasa di wilayah Pulau Jawa, di mana angka transaksi bahkan kerap berada di bawah Harga Pokok Produksi (HPP). Kondisi ini mendorong pemerintah mengambil langkah cepat agar harga kembali stabil dan tidak merugikan peternak mandiri.
Latar Belakang Anjloknya Harga
Anjloknya harga ayam hidup di tingkat peternak bukanlah isu baru, namun intensitasnya meningkat pada kuartal kedua 2026. Para peternak di sejumlah sentra produksi, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, mengeluhkan selisih yang lebar antara biaya operasional dan harga jual. Kelebihan pasokan menjadi salah satu penyebab utama, diperparah oleh daya serap pasar yang belum sepenuhnya pulih pasca momentum Ramadan dan Idul Fitri. Dalam situasi ini, peternak skala kecil dan menengah merupakan pihak yang paling tertekan karena margin keuntungan mereka menipis bahkan negatif.
Melalui Rapat Koordinasi Stabilisasi Perunggasan Nasional yang digelar di Kantor Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), pemerintah mengidentifikasi sejumlah titik lemah rantai pasok. Data yang dihimpun Beritatercepat.com menunjukkan bahwa selain over supply, distribusi ayam hidup dari sentra produksi ke konsumen akhir belum efisien, sehingga harga di tingkat peternak tidak mencerminkan harga di pasar ritel.
Langkah Pemerintah dan Target Harga Baru
Guna merespons kondisi tersebut, pemerintah memutuskan untuk mempercepat penyerapan ayam hidup melalui peningkatan kapasitas pemotongan di Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) dan penguatan kemitraan dengan pelaku usaha besar. Langkah ini diharapkan bisa menyerap kelebihan pasokan dan secara bertahap mendorong harga di tingkat peternak menyentuh angka minimal Rp 19.500 per kilogram berat hidup untuk seluruh ukuran.
“Kita akan mengawal implementasi keputusan ini secara ketat. Harapannya, harga di tingkat peternak sudah kembali normal paling lambat pada 15 Juli 2026. Setelah itu, kita arahkan untuk mencapai Harga Acuan Pemerintah (HAP),” ujar seorang pejabat Ditjen PKH dalam rapat koordinasi tersebut, seperti dilaporkan media kami.
Penetapan harga minimal Rp 19.500 per kilogram ini berlaku untuk semua ukuran ayam hidup, berbeda dengan skema sebelumnya yang membedakan harga berdasarkan bobot. Dengan penyederhanaan ini, peternak mendapatkan kepastian pendapatan tanpa harus memilah-milah ukuran ayam saat menjual ke pengepul atau RPHU.
Rencana percepatan penyerapan akan berjalan sejak Selasa (30/6/2026) yang melibatkan perusahaan-perusahaan dibawah koordinasi Satuan Tugas Pangan. Pemerintah menargetkan dalam dua minggu ke depan, surplus yang menekan harga bisa terserap, sehingga harga di peternak pulih ke tingkat yang sehat secara bisnis. Selanjutnya, secara bertahap pemerintah akan membawa harga menuju HAP yang telah ditetapkan demi keseimbangan pasar dan perlindungan peternak.
Mengenai janji harga normal per 15 Juli, Ditjen PKH berkomitmen melakukan evaluasi harian guna memastikan langkah-langkah yang diambil tepat sasaran. Apabila target belum tercapai, opsi intervensi lanjutan seperti bantuan pakan atau pengaturan distribusi bisa dipertimbangkan. Namun optimisme cukup tinggi karena sinergi antara kementerian, asosiasi peternak, dan pelaku usaha sudah mulai terkoordinasi dengan baik.
Dengan langkah ini, diharapkan para peternak ayam nasional tidak lagi harus menjual hasil produksinya di bawah biaya modal. Pemulihan harga juga dinilai krusial untuk menjaga keberlanjutan usaha peternakan rakyat yang menjadi tulang punggung pasokan protein hewani nasional.
Comments (0)