Sep 17, 2026
Hukum

Pemerintah Diminta Bedakan Regulasi Beras Fortifikasi dan Beras Diperkaya

Polemik mengenai peredaran produk beras dengan tambahan nutrisi di pasar domestik memicu respons kritis dari kalangan pakar. Pengamat pangan dan pertanian

Pemerintah Diminta Bedakan Regulasi Beras Fortifikasi dan Beras Diperkaya

Polemik mengenai peredaran produk beras dengan tambahan nutrisi di pasar domestik memicu respons kritis dari kalangan pakar. Pengamat pangan dan pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, mendesak pemerintah agar membedakan secara tegas definisi antara beras fortifikasi dan beras diperkaya dalam penerapan regulasi maupun pengawasan mutu.

Isu ini mengemuka setelah adanya langkah penindakan dan penarikan terhadap 25 merek beras yang sempat dipersoalkan regulator. Khudori menilai telah terjadi kerancuan istilah yang berpotensi merugikan pelaku usaha dan membingungkan masyarakat luas, mengingat label yang tertera pada produk-produk tersebut pada dasarnya tidak menyalahi klaim jika ditinjau secara terminologi pangan.

Beda Mendasar Beras Fortifikasi dan Beras Diperkaya

Menurut analisis Khudori, ke-25 produk beras yang menjadi sorotan pemerintah sebenarnya tidak pernah mencantumkan klaim label sebagai beras fortifikasi. Sebaliknya, produsen secara jelas memberi label produk mereka sebagai beras yang diperkaya dengan zat gizi mikro tertentu.

"Ke-25 beras yang dipersoalkan itu bukan beras fortifikasi, di kemasannya tidak ada label beras fortifikasi, tapi beras diperkaya. Beras diperkaya artinya ada dua vitamin, dua mineral atau ada satu vitamin, dua mineral, tidak sampai lima," tegas Khudori saat memberikan keterangan di Jakarta.

Secara ilmiah dan teknologi pangan, kedua jenis beras ini diproduksi dengan metode dan spesifikasi kandungan yang berbeda. Berikut adalah perbedaan kunci yang perlu dipahami oleh regulator serta publik:

  • Beras Fortifikasi: Merupakan produk beras yang mendapatkan penambahan zat gizi mikro lengkap melalui pencampuran beras reguler dengan kernel fortifikan (beras buatan berinti vitamin dan mineral). Standar produksinya mengacu ketat pada SNI 9372 untuk beras fortifikasi dan SNI 9314 untuk kernel fortifikan.
  • Beras Diperkaya (Enriched Rice): Merupakan beras yang diberikan tambahan mikronutrien dalam jumlah tertentu, umumnya berupa kombinasi sederhana satu atau dua vitamin dan mineral, tanpa melalui proses granulasi kernel fortifikan berstandar SNI fortifikasi lengkap.

Pentingnya Standardisasi dan Edukasi Konsumen

Ketiadaan pembedaan definisi hukum yang tegas dikhawatirkan dapat memicu disinformasi serta ketidakpastian hukum bagi industri perberasan nasional. Penerapan standar mutu seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) harus dijalankan secara proporsional sesuai dengan peruntukan dan klaim yang dicantumkan pada kemasan.

Khudori menekankan bahwa langkah perlindungan konsumen harus senantiasa berjalan beriringan dengan edukasi yang akurat. Kebijakan pengawasan pasar yang dilakukan instansi terkait tidak boleh sekadar menyamaratakan seluruh produk bernutrisi tambahan ke dalam kategori tunggal beras fortifikasi, terutama jika produk tersebut secara jujur mencantumkan batasan komposisinya.

Dengan regulasi yang lebih transparan dan klasifikasi yang presisi, konsumen dapat memilih produk pangan sesuai kebutuhan nutrisi keluarga tanpa terjebak kebingungan akibat kekeliruan terminologi teknis di ruang publik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS irwan-setiawan

Reporter Foto. Visual storyteller dengan 12 tahun pengalaman.

Comments (0)

User