Kementerian Perdagangan mengusulkan agar skema kewajiban pemenuhan kebutuhan pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) tidak diterapkan secara kaku dan otomatis. Menteri Perdagangan Budi Santoso menilai implementasi instrumen tersebut harus dirancang secara fleksibel serta mempertimbangkan dinamika dan karakteristik unik dari setiap komoditas strategis nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Mendag dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat membahas masukan pemerintah terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis di Jakarta. Kebijakan perdagangan nasional dinilai membutuhkan landasan hukum yang adaptif demi menjaga keseimbangan antara pasokan lokal dan ekspansi ekspor.
Menjaga Keseimbangan Pasokan dan Daya Saing
Menurut Budi, regulasi komoditas strategis tidak boleh menghambat efisiensi rantai pasok dan daya saing ekspor Indonesia di kancah global. Pengaturan DMO yang terlalu seragam dikhawatirkan dapat memicu distorsi pasar jika diterapkan pada komoditas yang rantai produksinya memiliki karakteristik berbeda.
“Kami yakin RUU tentang Komoditas Strategis akan menjadi payung hukum yang kuat dan komprehensif. Regulasi ini diharapkan mampu mengharmonisasikan aturan sektoral sekaligus mengatasi berbagai persoalan dalam pengembangan daya saing komoditas strategis nasional,” ujar Mendag Budi Santoso.
Pemerintah memandang perlunya pendekatan berbasis risiko dalam menetapkan kewajiban pasar domestik. Regulasi baru ini diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha tanpa mengorbankan ketahanan pangan dan pasokan industri dalam negeri.
Kriteria dan Parameter Penerapan DMO Selektif
Dalam rancangan usulan pemerintah, penegakan kewajiban DMO harus didasarkan pada parameter terukur. Kebijakan pembatasan atau alokasi wajib domestik baru akan diaktifkan apabila terjadi kondisi-kondisi tertentu yang mengancam stabilitas nasional.
Sejumlah pertimbangan utama yang diusulkan pemerintah meliputi:
- Tingkat Kepentingan Nasional: Seberapa vital komoditas tersebut bagi kelangsungan konsumsi publik dan industri domestik.
- Risiko Defisit Pasokan: Adanya potensi kekurangan stok di dalam negeri akibat ketidakseimbangan produksi atau lonjakan ekspor.
- Stabilitas Harga Domestik: Lonjakan harga komoditas pokok di pasar lokal yang melampaui batas kewajaran.
- Kebutuhan Bahan Baku Industri: Jaminan ketersediaan bahan baku penolong bagi sektor manufaktur hilir nasional.
Melalui parameter yang terdefinisi secara jelas, kebijakan perdagangan dapat diterapkan secara proporsional. Jika pasar domestik dinilai sudah stabil dan pasokan mencukupi, pelaku usaha diberikan keleluasaan untuk mengoptimalkan potensi pasar ekspor guna meningkatkan devisa negara.
Harmonisasi Regulasi Sektoral
Penyusunan RUU Komoditas Strategis diproyeksikan dapat mengakhiri tumpang tindih regulasi antar-kementerian dan lembaga. Selama ini, sejumlah komoditas pangan maupun energi sering kali menghadapi ketidaksinkronan aturan antara hulu dan hilir yang membingungkan pelaku usaha.
Kemendag menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor akan menjadi kunci utama dalam efektivitas undang-undang ini nantinya. Dengan mekanisme DMO yang selektif dan berbasis data real-time, pemerintah berharap iklim investasi tetap kondusif sekaligus ketahanan pasokan nasional tetap terjaga secara berkelanjutan.
Comments (0)