Pembahasan Raperda Disabilitas Jatim Rampung, Koalisi Dorong Pengesahan

Surabaya, Beritatercepat.com — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Jawa Timur

Jul 12, 2026 - 16:33
0 0
Pembahasan Raperda Disabilitas Jatim Rampung, Koalisi Dorong Pengesahan

Surabaya, Beritatercepat.com — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Jawa Timur telah resmi rampung. Koalisi difabel yang selama ini mengawal proses legislasi mendesak pemerintah provinsi dan DPRD Jatim agar segera mengesahkan beleid tersebut menjadi Perda yang memiliki kekuatan hukum penuh.

Kabar penyelesaian pembahasan ini disambut lega namun penuh harap oleh puluhan organisasi penyandang disabilitas yang tergabung dalam Koalisi Disabilitas Jatim. Mereka menilai Raperda ini merupakan instrumen penting untuk menjamin aksesibilitas, kesetaraan kesempatan kerja, pendidikan inklusif, serta perlindungan sosial yang selama ini masih jauh dari kata ideal.

Perjalanan Panjang Regulasi

Proses penyusunan Raperda ini sejatinya telah berlangsung lebih dari 18 bulan. Berawal dari inisiatif DPRD Jatim yang menangkap maraknya desakan komunitas difabel, naskah akademik disusun dengan melibatkan akademisi Universitas Airlangga dan Universitas Brawijaya. Rangkaian konsultasi publik digelar di lima wilayah eks keresidenan: Surabaya, Malang, Madiun, Jember, dan Madura. Dalam setiap forum, penyandang disabilitas menyampaikan langsung pengalaman diskriminasi, mulai dari sulitnya mengakses transportasi publik hingga minimnya kuota kerja di sektor formal.

"Kami sudah lelah menyuarakan hak-hak dasar. Raperda ini adalah momentum agar tidak ada lagi gedung pemerintahan yang tanpa ramp, tidak ada lagi anak difabel yang ditolak di sekolah negeri," ujar Siti Nurhayati, koordinator Koalisi Disabilitas Jatim, saat ditemui di sela-sela monitoring pembahasan di kantor DPRD Jatim, Rabu (12/3).

Poin-Poin Krusial dalam Raperda

Berdasarkan draf final yang disepakati tim perumus, terdapat beberapa terobosan penting:

  • Aksesibilitas Fisik dan Digital — Seluruh bangunan publik wajib menyediakan akses ramp, guiding block, toilet ramah disabilitas, serta informasi berbasis braille dan suara. Layanan digital pemerintah provinsi juga harus memenuhi standar Web Content Accessibility Guidelines (WCAG) 2.1 tingkat AA.
  • Kuota Kerja — Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan swasta skala besar diwajibkan mempekerjakan minimal 2 persen penyandang disabilitas dari total pegawai. Pemerintah provinsi akan memberikan insentif pajak daerah bagi perusahaan yang melampaui kuota.
  • Pendidikan Inklusif — Setiap kabupaten/kota diminta menyediakan minimal satu sekolah inklusi per jenjang pendidikan. Guru pendamping khusus (GPK) akan mendapatkan tunjangan tambahan dari APBD.
  • Layanan Kesehatan — Puskesmas dan rumah sakit daerah wajib memiliki alat kesehatan yang aksesibel, serta tenaga medis yang menguasai bahasa isyarat dasar.
  • Perlindungan Hukum — Pembentukan Unit Layanan Terpadu (ULT) difabel di tingkat provinsi untuk menangani pengaduan kekerasan dan diskriminasi.

Respon DPRD dan Pemprov

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Andi Setiawan, membenarkan bahwa pembahasan di tingkat pansus telah tuntas. "Tinggal menunggu agenda rapat paripurna untuk pengambilan keputusan. Kami jadwalkan paling lambat awal April 2025. Semua fraksi sudah menyatakan persetujuan terhadap substansi," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Jatim Bambang Hermanto mengatakan pihak eksekutif sedang menyiapkan rancangan peraturan gubernur sebagai aturan turunan. "Begitu Perda diundangkan, kami akan langsung susun petunjuk teknis. Kami juga mengalokasikan anggaran stimulan sebesar Rp12 miliar pada APBD Perubahan untuk infrastruktur aksesibilitas di tahun pertama," jelasnya.

Harapan dan Kewaspadaan

Meski optimistis, koalisi difabel tetap memasang kuda-kuda. Mereka khawatir akan potensi pelemahan pasal di menit-menit akhir atau lambatnya implementasi akibat ketiadaan sanksi tegas. Dalam beberapa kasus di daerah lain, Perda disabilitas yang sudah disahkan kerap mandek karena lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, Koalisi Disabilitas Jatim telah menyiapkan tim pemantau independen yang akan mengawal tahap implementasi hingga ke level kabupaten/kota.

"Pengalaman di provinsi tetangga, Perda disabilitas hanya menjadi pajangan. Kami tidak ingin itu terulang. Kami akan pastikan setiap pasal berjalan di lapangan," tegas Agus Riyanto, juru bicara koalisi yang juga penyandang disabilitas netra.

Dengan rampungnya pembahasan Raperda ini, publik berharap Jawa Timur segera memiliki payung hukum komprehensif yang melindungi sekitar 2,8 juta penyandang disabilitas yang tercatat di provinsi tersebut berdasarkan data Podes 2023. Pengesahan tepat waktu akan menjadi hadiah bersejarah bagi komunitas difabel sekaligus menegaskan komitmen Jatim dalam mewujudkan inklusivitas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

[SOCIAL_TWEET]: Pembahasan Raperda Disabilitas Jatim sudah rampung. Koalisi Difabel dorong pengesahan agar hak 2,8 juta penyandang disabilitas terlindungi. Target paripurna April 2025. Aksesibilitas, kuota kerja, pendidikan inklusif jadi sorotan. #HakDifabel #JatimInklusif #RaperdaDisabilitas[SOCIAL_TG]: ✊ Pembahasan Raperda Disabilitas Jatim tuntas! Koalisi difabel desak paripurna secepatnya. Target: April 2025. Poin krusial: aksesibilitas gedung publik, kuota kerja 2%, pendidikan inklusif. Jangan sampai hanya jadi pajangan! 🔗 Baca detailnya

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User