Pegadaian Bantu Polri Uji 74 Kg Emas Sitaan Eks Jampidsus

BREAKING NEWS — Kepolisian menggandeng PT Pegadaian untuk melakukan pengujian kadar emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dari mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adrian...

Jul 13, 2026 - 22:02
0 0
Pegadaian Bantu Polri Uji 74 Kg Emas Sitaan Eks Jampidsus

BREAKING NEWS — Kepolisian menggandeng PT Pegadaian untuk melakukan pengujian kadar emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dari mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Langkah ini diambil guna memastikan tingkat kemurnian logam mulia tersebut yang menjadi barang bukti utama dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat sang jaksa senior.

Febrie Adriansyah, yang pernah menjabat posisi strategis di Kejaksaan Agung, ditangkap tim penyidik beberapa waktu lalu. Ia diduga menerima hadiah berupa emas batangan dari pihak swasta terkait pengurusan dan penghentian perkara. Barang bukti emas itulah yang kini menjadi pusat perhatian.

Uji Kadar Emas di Laboratorium Pegadaian

Kolaborasi dengan PT Pegadaian bukan tanpa alasan. Perusahaan pelat merah itu memiliki peralatan laboratorium yang terakreditasi dan mampu menguji kadar emas dengan presisi tinggi. Penyidik memerlukan angka pasti untuk menentukan berapa karat emas yang sebenarnya. Apakah emas tersebut murni 24 karat, atau justru campuran yang nilainya lebih rendah?

74 kg emas itu disita dari penggeledahan di sejumlah lokasi milik tersangka, termasuk tempat penyimpanan pribadi. Jika dihitung dengan harga pasar emas saat ini, nilainya bisa menembus Rp80 miliar lebih. Jumlah yang fantastis ini menjadi indikasi besar bobot perkara yang dihadapi Febrie.

Proses pengecekan berlangsung di fasilitas laboratorium Pegadaian yang disaksikan langsung oleh penyidik. Hal ini untuk menjamin transparansi dan mencegah potensi penyimpangan. Hingga berita ini diturunkan, hasil uji masih dalam proses analisis. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa secara visual dan berat, emas tersebut diduga memiliki kadar tinggi.

Menentukan Nilai Kerugian Negara

Pengujian ini sangat krusial karena akan menjadi dasar penghitungan kerugian negara yang akan disertakan dalam dakwaan. Semakin murni emas yang disita, semakin besar pula nilai nominal yang dihitung, dan berpotensi menambah berat tuntutan hukuman. Selain mengecek kemurnian, penyidik juga masih menelusuri aliran dana dan aset lain yang diduga terkait.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan jaksa papan atas yang bertugas menangani perkara-perkara besar. Penangkapan Febrie mencoreng citra institusi Kejaksaan Agung. Saat ini, mantan Jampidsus itu sudah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana seumur hidup.

Pegadaian Jamin Validitas Hasil Uji

PT Pegadaian memastikan bahwa seluruh proses uji menggunakan metode standar internasional dan alat yang telah dikalibrasi. "Kami hanya memberikan data teknis terkait kadar emas. Sepenuhnya kami serahkan kepada penyidik untuk digunakan dalam proses hukum," ujar sumber internal Pegadaian yang enggan disebutkan namanya. Pernyataan ini memperkuat kepercayaan bahwa hasil uji tidak dapat dimanipulasi.

Publik kini menanti hasil akhir uji kadar tersebut. Apakah emas itu murni 24 karat atau mengandung logam lain? Polri berjanji akan transparan dalam merilis hasil. Perkembangan ini juga membuka peluang adanya temuan tambahan. Angka 74 kg bisa jadi belum final, mengingat penyidik masih terus mengembangkan kasus dan melacak aset lain yang diduga terkait dengan Febrie Adriansyah.

Spekulasi pun bermunculan. Beberapa kalangan meyakini bahwa temuan emas ini hanyalah puncak gunung es dari praktik korupsi yang lebih luas di lembaga penegak hukum. Polri menegaskan akan terus mendalami kasus ini tanpa pandang bulu.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
tasya-kamila

Social Media Editor. Mengelola distribusi breaking news lintas platform.

Comments (0)

User