Pasangan Buang Bayi di KA Sancaka Sempat Berniat Titip ke Panti Asuhan

Petugas kepolisian dari Polres Daop 8 Surabaya berhasil mengamankan dua orang pelaku, HDP (23) dan NIZ (21), yang tega meninggalkan bayi mereka di toilet gerbong KA Sancaka jurusan Surabaya–Yogyakar...

Jul 12, 2026 - 03:14
0 0
Pasangan Buang Bayi di KA Sancaka Sempat Berniat Titip ke Panti Asuhan

Petugas kepolisian dari Polres Daop 8 Surabaya berhasil mengamankan dua orang pelaku, HDP (23) dan NIZ (21), yang tega meninggalkan bayi mereka di toilet gerbong KA Sancaka jurusan Surabaya–Yogyakarta. Dari hasil pemeriksaan, pasangan ini mengaku sudah merencanakan untuk menitipkan bayi tersebut ke panti asuhan sebelum akhirnya berubah pikiran.

Peristiwa bermula ketika seorang petugas kebersihan kereta mendengar tangisan dari dalam toilet sekitar pukul 05.30 WIB. Setelah membuka pintu, petugas terkejut menemukan seorang bayi terbungkus kain seadanya tergeletak di lantai toilet yang licin. Bayi langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.

Rekaman CCTV Ungkap Identitas Pelaku

Penyelidikan bergulir cepat. Tim Reskrim memeriksa rekaman kamera pengawas di stasiun dan mengidentifikasi pasangan yang masuk ke toilet dengan membawa bayi, lalu keluar tanpa bayi. Data penumpang dikombinasikan dengan ciri-ciri yang terekam CCTV membawa polisi pada nama HDP dan NIZ. Dalam waktu kurang dari 24 jam, keduanya ditangkap di rumah kontrakan mereka di kawasan Surabaya.

Pengakuan dan Motif di Balik Aksi Keji

Di hadapan penyidik, HDP mengaku sebagai ayah kandung bayi yang dibuang. Ia dan NIZ, pacarnya, terimpit masalah ekonomi dan tidak mendapat restu keluarga. "Awalnya kami mau titip di panti asuhan. Tapi sampai stasiun ternyata panti masih tutup, kami panik dan nekat meninggalkan di kereta," ujar HDP dalam pemeriksaan. Polisi masih mendalami kebenaran alibi tersebut, mengingat jam operasional panti asuhan yang seharusnya sudah buka saat itu.

Psikolog forensik menilai tindakan ini termasuk kejahatan pengabaian anak yang dipicu oleh kombinasi tekanan psikis dan kurangnya pemahaman akan dampak hukum. "Mereka bukan tidak sayang, tapi salah mengambil keputusan ekstrem saat pikiran sudah buntu," kata ahli yang dilibatkan dalam pendampingan.

Bayi Selamat, Proses Hukum Berlanjut

Bayi malang berusia sekitar tiga hari itu kini dalam penanganan tim medis dan dinyatakan stabil. Dinas Sosial mengambil alih perawatan sementara sambil menunggu putusan pengadilan mengenai hak asuh. Sementara itu, HDP dan NIZ dijerat dengan Pasal 77B Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 305 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Kapolres setempat mengimbau masyarakat yang menghadapi kehamilan tidak diinginkan untuk tidak mengambil jalan pintas yang membahayakan nyawa anak. "Ada banyak lembaga resmi yang siap membantu, tidak perlu sampai membuang atau menelantarkan," tegasnya. Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya edukasi kesehatan reproduksi dan kesadaran hukum sejak dini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User