Panja DPR Awasi Kasus Febrie: Jangan Emas Ditukar Cokelat
JAKARTA, DETIK INI JUGA — Gedung Dewan Perwakilan Rakyat baru saja mengumumkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal penanganan tiga perkara korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda ...
JAKARTA, DETIK INI JUGA — Gedung Dewan Perwakilan Rakyat baru saja mengumumkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal penanganan tiga perkara korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil sebagai bentuk kontrol legislatif agar proses hukum berjalan transparan dan bebas intervensi.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memimpin langsung Panja tersebut. Dalam keterangannya, ia menyampaikan perumpamaan tegas: "Jangan sampai emas ditukar dengan cokelat." Metafora ini menjadi warning agar penegakan hukum tidak sekadar tampak meyakinkan, namun substansinya kosong.
Febrie Adriansyah kini menyandang status tersangka. Kepolisian Republik Indonesia telah melimpahkan tiga berkas perkara dugaan korupsi ke Plt Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Ketiga perkara itu diduga terkait dengan penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan sesuatu saat Febrie menjabat posisi strategis di Korps Adhyaksa.
Panja Akan Awasi Tiap Tahapan
Habiburokhman menjelaskan, Panja akan bekerja intensif memantau seluruh tahap penanganan perkara. Mulai dari penyidikan lanjutan, pelimpahan berkas tahap satu dan dua, penyusunan dakwaan, hingga proses persidangan di pengadilan nanti.
"Kami tidak ingin ada deal-deal di balik layar yang menguntungkan pihak tertentu. Fungsi pengawasan ini akan kami jalankan sepenuhnya," ujar Habiburokhman usai memimpin rapat internal Komisi III, Jakarta, Jumat.
Panja ini beranggotakan perwakilan dari seluruh fraksi di Komisi III. Mereka akan menggelar rapat dengar pendapat secara berkala dengan penyidik Bareskrim Polri dan jaksa penuntut umum untuk memperoleh perkembangan terkini. Laporan berkala juga akan disampaikan kepada pimpinan DPR.
Selain itu, mekanisme pengawasan juga diperkuat dengan kewenangan Panja untuk meminta dokumen dan keterangan langsung dari para pihak terkait, termasuk saksi dan ahli yang terlibat dalam pembuktian kasus itu.
Kerugian Negara Ditaksir Fantastis
Berdasarkan data awal yang dihimpun, nilai kerugian keuangan negara dalam tiga perkara ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Meski rinciannya masih dalam proses audit investigatif, angka tersebut sudah masuk kategori mega korupsi.
Habiburokhman menegaskan, potensi kerugian sebesar itu harus menjadi perhatian serius. "Uang sebanyak itu adalah hak rakyat yang harus kembali. Jangan karena permainan, angka kerugian menciut dan pelaku hanya dihukum ringan," tegasnya.
Panja juga membuka saluran pengaduan masyarakat bagi yang memiliki informasi atau bukti tambahan terkait tindak pidana yang dilakukan Febrie. Ini untuk memastikan tidak ada fakta yang disembunyikan.
Beberapa lembaga swadaya masyarakat anti-korupsi menyambut baik pembentukan Panja ini. Mereka berharap fungsi check and balances DPR mampu mencegah kongkalikong antara tersangka dan oknum penegak hukum.
"Kita akan lihat sejauh mana komitmen DPR. Jangan sampai panja ini hanya macan kertas," ujar salah satu aktivis.
Pihak Kejaksaan Agung sendiri belum memberikan tanggapan resmi. Namun, seorang pejabat yang enggan disebutkan namanya memastikan institusinya akan kooperatif dengan Panja DPR.
Dengan sorotan publik yang begitu besar, perkara Febrie Adriansyah menjadi ujian bagi reformasi penegakan hukum. Publik menunggu apakah emas itu benar-benar berkilau atau berubah menjadi cokelat belaka.
Tim detik ini juga akan terus memantau perkembangan. Update berita selanjutnya hanya dalam hitungan menit.
Comments (0)