“Paket sabu dibungkus kondom, lalu dimasukkan ke dalam anus.” Begitulah modus nekad

Modus Tusbol: Penyelundupan Berisiko Tinggi ke Dalam Lapas Satu pengungkapan paling menggegerkan terjadi di Ruang P2U Lapas Kelas IIA Banceuy, Kota Bandun

Jul 09, 2026 - 22:21
0 0

Modus Tusbol: Penyelundupan Berisiko Tinggi ke Dalam Lapas

Satu pengungkapan paling menggegerkan terjadi di Ruang P2U Lapas Kelas IIA Banceuy, Kota Bandung, 8 Juni 2026. Seorang pria berinisial FS (30) ditangkap saat memanfaatkan jam kunjungan untuk menyelundupkan sabu ke dalam penjara. Ia menggunakan metode penyembunyian paket di dalam rongga anus—sebuah praktik yang di kalangan pengedar narkoba dikenal dengan istilah tusbol.
“Yang bersangkutan menggunakan alat kontrasepsi untuk membungkus sabu, kemudian dimasukkan ke dalam anus. Modus ini dikenal dengan istilah tusbol di kalangan pengedar narkoba,” ujar Kepala BNNP Jabar, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono.
Dari tangan FS, disita barang bukti sabu seberat 18,22 gram dan satu unit alat komunikasi. BNNP Jabar kini masih mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan di dalam lapas—termasuk siapa pemesan dan penerima barang haram tersebut.

Operasi Semester I: 13 Tersangka, Ratusan Gram Sabu Disita

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, BNNP Jabar mengantongi total delapan kasus dengan 13 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan tidak main-main: 228,19 gram sabu dan 20 mililiter narkotika cair sintetis. Operasi ini tersebar di berbagai wilayah Jawa Barat, menandakan masifnya jaringan peredaran gelap narkotika yang masih mengancam provinsi ini.

Khusus selama bulan Juni 2026—bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI)—BNNP Jabar menambah catatan dengan mengungkap dua kasus krusial.

Sindikat Tempel di SPBU: Dua Tersangka Dibekuk

Kasus kedua yang mencuat terjadi di Jalan Raya Proklamasi, Desa Tanjung Mekar, Kabupaten Karawang, 13 Juni 2026. Dua tersangka, RFJ (25) dan SG (27), diringkus saat hendak mengambil paket sabu yang ditempel di kawasan SPBU Rengasdengklok. Keduanya diduga bertindak atas perintah seorang pria berinisial E, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari operasi ini, petugas menyita sabu seberat 9,61 gram, dua unit alat komunikasi, dan satu unit sepeda motor operasional. Metode tempel seperti ini kian jamak dipakai sindikat untuk menghindari kontak langsung dan memutus jejak digital.

Hukuman Menanti: Pasal Berlapis untuk Para Tersangka

Seluruh tersangka kini dijerat pasal berlapis yang tak memberi celah longgar. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang juga telah diselaraskan dengan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman berat menanti—sinyal tegas bahwa perang terhadap narkoba belum pernah surut seinci pun. Brigjen Pudjo menekankan bahwa pihaknya tak akan berhenti menggarap jaringan hingga ke akar. Penyelidikan terus bergulir, bukan hanya untuk menutup celah di lembaga pemasyarakatan tetapi juga membedah modus-modus baru yang kian licin.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User