Oknum Polisi Tangsel Tertangkap Tangan Bawa Sabu

TANGERANG SELATAN — Dunia penegak hukum di Tangerang Selatan baru saja dikejutkan oleh penangkapan terhadap salah satu anggota mereka sendiri. Seorang oknum polisi berinisial Aiptu. R (42) dibekuk o...

Jul 27, 2026 - 23:56
0 0
Oknum Polisi Tangsel Tertangkap Tangan Bawa Sabu

TANGERANG SELATAN — Dunia penegak hukum di Tangerang Selatan baru saja dikejutkan oleh penangkapan terhadap salah satu anggota mereka sendiri. Seorang oknum polisi berinisial Aiptu. R (42) dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan pada Rabu malam (21/5) karena diduga kuat menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini merupakan pukulan telak bagi institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba. Aiptu. R ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Ciputat Timur. Dari tangannya, petugas mengamankan dua paket sabu seberat total 5,6 gram beserta alat hisap yang masih mengepulkan asap.

Kronologi Penggerebekan

Informasi awal berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba yang sebelumnya tak mengetahui identitas target langsung bergerak cepat. Setelah melakukan pengintaian selama tiga hari, petugas memutuskan untuk melakukan penggerebekan saat target sedang menggunakan narkoba bersama seorang perempuan yang belakangan diketahui sebagai teman dekatnya.

"Saat kami dobrak pintu, yang bersangkutan sedang asyik mengonsumsi sabu. Kami sama sekali tidak menduga bahwa dia adalah rekan kami sendiri," ujar Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Dimas Arya, yang memimpin langsung operasi tersebut. Ekspresi keterkejutan para petugas tidak dapat disembunyikan ketika menyadari profesi pelaku.

Fakta Kunci

  • Tersangka: Aiptu. R (42), anggota aktif Polres Tangerang Selatan dengan 19 tahun masa dinas.
  • Barang bukti: 5,6 gram sabu, dua buah alat hisap (bong), tiga korek api, dan uang tunai Rp2,3 juta.
  • Lokasi: Rumah kontrakan di Jalan Cendrawasih, Ciputat Timur, bukan kediaman resmi pelaku.
  • Modus: Menggunakan narkoba bersama teman perempuan di luar jam dinas.
  • Pasal: Dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Respons Keras Pimpinan

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Irwan Nugroho langsung menggelar konferensi pers darurat sekitar tiga jam pasca penangkapan. Dengan nada tegas dan raut wajah penuh kemarahan, ia menyatakan institusinya tidak akan memberi toleransi dalam bentuk apa pun.

"Ini penghianatan terhadap seragam yang dia kenakan. Tidak ada ruang bagi pengkhianat dalam tubuh Polri. Kami pastikan proses hukum terhadap Aiptu. R akan berjalan transparan dan lebih berat porsinya," ujar Irwan di hadapan awak media. Ia juga menegaskan bahwa Aiptu. R telah ditahan di sel khusus dan akan segera menjalani sidang kode etik profesi Polri (KKEP) yang kemungkinan besar berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Langkah Proaktif

Tak hanya itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya langsung turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anggota Polres Tangsel, khususnya mereka yang pernah berinteraksi dekat dengan Aiptu. R. Tes urine dadakan digelar secara masif di seluruh satuan untuk memastikan tidak ada oknum lain yang terjerumus dalam lingkaran narkoba yang sama.

Ketua LSM Masyarakat Anti Narkoba, Budi Santoso, mengapresiasi tindakan cepat polisi. "Ini langkah berani. Polisi harus membersihkan paru-paru institusinya sendiri. Kami dukung penuh," ujarnya.

Publik dan para pemerhati kepolisian menyambut baik langkah cepat dan transparan yang diambil oleh Polres Tangsel. Kasus ini sekaligus menjadi ujian integritas bagi institusi kepolisian yang beberapa waktu terakhir terus mendapat sorotan tajam terkait sejumlah pelanggaran internal. "Kami justru berterima kasih kepada masyarakat yang berani melaporkan. Ini bukti bahwa sistem pengawasan dari bawah itu efektif," tandas Irwan.

Hingga berita ini diturunkan, Aiptu. R masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar di balik kasus ini. Jika terbukti sebagai pengedar, selain dipecat, Aiptu. R terancam hukuman penjara seumur hidup.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User