Monday, 24 August 2026 | 15:23 WIB

Oknum Polisi PPA Luwu Utara Dicopot, Diduga Siksa Tahanan Hingga Kritis

PALOPO, DETIK INI JUGA — Geger di tubuh Polres Luwu Utara. Seorang perwira polisi yang menjabat sebagai Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) resmi dicopot dari jabatannya, Selasa malam. Langkah ...

Jul 28, 2026 - 10:32
0 0
Oknum Polisi PPA Luwu Utara Dicopot, Diduga Siksa Tahanan Hingga Kritis

PALOPO, DETIK INI JUGA — Geger di tubuh Polres Luwu Utara. Seorang perwira polisi yang menjabat sebagai Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) resmi dicopot dari jabatannya, Selasa malam. Langkah drastis ini diambil hanya beberapa jam setelah dugaan penganiayaan brutal terhadap seorang tahanan di sel tahanan Polres setempat mencuat ke publik.

Propam Polres Luwu Utara bergerak cepat. Tim internal langsung menggelar olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk tahanan lain yang berada di sel yang sama. Dari hasil pemeriksaan awal, diduga kuat aksi pemukulan terjadi di dalam ruang tahanan pada Senin dini hari.

Informasi yang dihimpun di lapangan, korban berinisial AR (32), seorang tahanan kasus pencurian, ditemukan terkapar di lantai sel tahanan oleh petugas jaga piket. Wajahnya babak belur, terdapat luka lebam di bagian kepala dan dada. Darah segar masih mengucur dari hidung dan mulutnya. Panik, petugas langsung membawanya ke Instalasi Gawat Darurat RSUD Andi Djemma Masamba.

Korban diduga menjadi sasaran amuk oknum Kanit PPA karena menolak memberikan keterangan tambahan. Sumber internal menyebutkan, perwira berpangkat Inspektur Satu itu emosi lantaran korban dianggap tidak kooperatif. Namun, motif pastinya masih dalam pengembangan Propam.

Tindakan Cepat Pimpinan

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Irwan, tidak tinggal diam. Begitu menerima laporan dari Kabag SDM dan Propam, ia langsung menerbitkan surat perintah pencopotan. “Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan oleh anggota, apalagi terhadap tahanan yang belum terbukti bersalah,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima awak media.

Selain pencopotan, oknum polisi tersebut kini ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan intensif. Jika terbukti melanggar, ia terancam sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.

Fakta-Fakta Kunci

  • Identitas pelaku: Iptu HS, Kanit PPA Polres Luwu Utara, kini sudah dicopot.
  • Korban: AR (32), tahanan kasus pencurian, dirawat intensif di RSUD Masamba.
  • Luka korban: Lebam di kepala, dada, dan patah tulang rusuk (belum terkonfirmasi).
  • Motif sementara: Kesal karena korban tak mau beri keterangan tambahan.
  • Status pelaku: Sudah di-patsus, menunggu hasil sidang kode etik.
  • Langkah Propam: Memeriksa 5 saksi, olah TKP, dan mengamankan barang bukti.

Kondisi Korban dan Perkembangan

Hingga berita ini diturunkan, korban masih menjalani perawatan di ruang ICU RSUD Andi Djemma. Pihak keluarga telah mendatangi rumah sakit dan mendesak keadilan. Mereka berencana melaporkan oknum polisi tersebut ke Komnas HAM dan Kompolnas jika proses internal tidak transparan.

Sementara itu, Propam Polres Luwu Utara menyatakan akan bekerja secara profesional. “Kami pastikan penyelidikan berjalan objektif. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Kasi Propam yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi Polri di Sulawesi Selatan yang tengah gencar membangun citra humanis. Publik berharap tidak ada lagi arogansi oknum penegak hukum yang seharusnya melindungi, bukan malah menjadi predator.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User