Aug 31, 2026
breaking

Oknum Polisi Ditahan, Korupsi Dana Bansos Rugikan Negara Rp1,9 M

BREAKING NEWS — Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Labusel) baru saja menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,...

Oknum Polisi Ditahan, Korupsi Dana Bansos Rugikan Negara Rp1,9 M

BREAKING NEWS — Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Labusel) baru saja menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. Salah satu tersangka adalah personel Kepolisian Resor Labusel, Bripka YML.

Penahanan ini langsung diumumkan oleh Kepala Kejari Labusel pada Kamis sore, menandai babak baru pengusutan dana bansos tahun anggaran sebelumnya yang totalnya mencapai Rp3,9 miliar.

Selain Bripka YML, enam tersangka lainnya merupakan pihak rekanan dan swasta yang diduga terlibat dalam pengadaan paket bansos. Mereka kini mendekam di Rutan Kelas IIB Labuhanbatu Selatan untuk masa penahanan awal 20 hari ke depan.

Fakta Kunci

  • Tujuh tersangka ditahan, termasuk oknum polisi aktif Bripka YML.
  • Kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar dari total dana Rp3,9 miliar.
  • Sumber dana APBN untuk program bantuan sosial masyarakat.
  • Modus pemotongan fiktif dan penggelembungan harga barang.

Kajari Labusel, dalam keterangan persnya, menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. “Kami telah memeriksa 23 saksi dan menyita sejumlah dokumen serta rekening bank. Penahanan ini penting untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Modus Operandi Terbongkar

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara mengungkap adanya kejanggalan signifikan dalam laporan pertanggungjawaban. Dari total anggaran Rp3,9 miliar yang digelontorkan, hanya sekitar Rp2 miliar yang benar-benar sampai ke masyarakat dalam bentuk paket sembako. Sisanya, sebesar Rp1,9 miliar, diduga dibagi-bagi oleh para tersangka melalui pemotongan dan markup harga.

Bripka YML diduga berperan sebagai aktor utama yang mengoordinasikan aliran dana ke rekening pribadi dan perusahaan fiktif. Sementara enam tersangka lainnya bertugas sebagai penyedia barang yang menggelembungkan harga sembako hingga 40 persen di atas harga pasar.

Dampak pemotongan ini langsung dirasakan ribuan keluarga penerima manfaat. Banyak warga hanya menerima setengah dari jatah seharusnya, dengan kualitas beras yang jauh dari standar. “Kami hanya dapat 5 kilogram beras, padahal seharusnya 10 kilogram,” keluh seorang warga yang enggan disebut namanya.

Respons dan Langkah Hukum

Pihak Polres Labusel belum memberikan pernyataan resmi. Namun, sumber internal menyebutkan Propam akan segera memproses sidang etik terhadap Bripka YML. “Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan akan dipecat tidak dengan hormat,” kata sumber tersebut.

Kejari Labusel memastikan pengembangan penyidikan terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan pemerintah daerah yang terlibat dalam proyek bansos tersebut.

Kasus ini menambah daftar hitam korupsi dana bansos yang seharusnya menjadi jaring pengaman sosial bagi warga miskin. Publik mendesak agar hukuman maksimal dijatuhkan kepada para pelaku, terutama karena kejahatan dilakukan di tengah kesulitan ekonomi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS admin

Comments (0)

User