OJK Sanksi Puluhan Perusahaan Pembiayaan dan Pinjol, 54 Pelaku Usaha Kena Sanksi Administratif
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 54 pelaku usaha di sektor pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) s
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 54 pelaku usaha di sektor pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) sepanjang Juni 2026. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari pengawasan kepatuhan industri keuangan non-bank.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, memerinci bahwa sanksi tersebut menyasar 38 perusahaan pembiayaan, 2 perusahaan modal ventura, dan 14 penyelenggara pinjaman daring (Pindar) atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (Pinjol).
"Selama Juni 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 38 perusahaan pembiayaan, 2 perusahaan modal ventura, dan 14 penyelenggara pindar," ungkap Agusman dalam keterangan resmi yang dikutip oleh media kami.
Dominasi perusahaan pembiayaan dan pinjaman daring dalam daftar sanksi ini menunjukkan titik rawan kepatuhan di dua segmen industri tersebut. OJK terus memperketat pengawasan seiring maraknya laporan masyarakat terkait praktik pinjaman daring dan layanan pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan.
Rincian bentuk pelanggaran tidak diuraikan secara detail, namun sanksi administratif yang dijatuhkan dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing pelaku usaha.
Dengan pengawasan yang semakin intensif, OJK berkomitmen untuk menjaga stabilitas dan integritas sektor keuangan non-bank, sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen dari praktik yang merugikan. Informasi selengkapnya mengenai perkembangan ini dapat diakses melalui laporan Beritatercepat.com.
Comments (0)